Find Us On Social Media :
Ilustrasi cara mengurus SIM hilang atau rusak. (Kompas.com)

Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Selando Naendra Radicka - Rabu, 1 Februari 2023 | 16:30 WIB

Sonora.ID - Berikut adalah cara mengurus SIM hilang atau rusak, lengkap dengan keterangan tentang syarat dan biayanya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen kependudukan penting bagi masyarakat Indonesia yang telah berumur 17 tahun ke atas.

Selain untuk kepentingan berkendara, SIM juga dapat digunakan sebagai kartu identitas pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam pelbagai keperluan.

Namun, meski punya fungsi yang begitu penting, selalu ada kemungkinan masalah yang timbul, seperti SIM yang hilang atau rusak.

Masyarakat yang mengalami hal di atas sejatinya tak perlu khawatir. Sebab, bila mengalami SIM yang hilang atau rusak, kita dapat langsung melakukan pengurusan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat.

Dalam artikel ini, Sonora hendak menyajikan penjelasan mengenai cara mengurus SIM hilang atau rusak, lengkap dengan penjelasan soal persyaratan dan biayanya.

Sebelum hendak mengurus SIM hilang atau rusak, kita perlu menyiapkan beberapa persyaratan di bawah ini.

- Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat, bisa dari Polres atau Polsek.
- Fotokopi SIM yang hilang jika ada.
- KTP asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (proses pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi Satpas).

Baca Juga: Mudah, Ini 3 Cara Mencari SPBU Pertamina Terdekat Melalui Ponsel!

Setelah memastikan bahwa beberapa persyaratan di atas telah siap, kita dapat melakukan beberapa langkah berikut ini sebagai cara mengurus SIM hilang atau rusak. Berikut Sonora sajikan informasinya, dikutip dari Kompas.com.