Find Us On Social Media :
Ilustrasi cara mengurus akta kematian yang hilang ()

Ini Cara Mengurus Akta Kematian yang Hilang, Lengkap dengan Syarat

Gema Buana Dwi Saputra - Kamis, 2 Februari 2023 | 13:30 WIB

Sonora.ID - Berikut ini adalah cara mengurus akta kematian yang hilang dan sudah lengkap dengan syarat.

Akta kematian adalah dokumen yang akan dikeluarkan oleh Disdukcapil untuk berbagai keperluan yang wajib diurus oleh wali/ahli waris setelah kematian seseorang.

Dokumen penting ini dapat digunakan untuk pembagian warisan, pembayaran asuransi, dan syarat pada perkawinan seorang janda atau duda yang ditinggal karena kematian.

Sayangnya, Akta kematian ini kerap kali hilang tanpa disadari. Namun tidak perlu khawatir, Anda tetap bisa mengurus untuk mendapatkan dokumen ini kembali.

Dirangkum dari laman kompas.com, berikut ini adalah ulasan terkait cara mengurus akta kematian yang hilang dan sudah lengkap dengan syarat.

Cara yang Dilakukan untuk Mengurus Akta Kematian

Baca Juga: Begini Cara Mengurus IMB Lengkap dengan Syarat yang Harus Disiapkan

Pengurusan akta kematian yang hilang atau terselip dapat Anda lakukan dengan mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten atau kota.

Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdekat yang ada di kabupaten atau kota tempat Anda tinggal.

Tentu, sebelum mendatangi Disdukcapil, Anda wajib mengetahui syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurusi akta kematian, yakni: