Find Us On Social Media :
Wajib, Pelaku Usaha di Surakarta Tertib Bayarkan Gaji Sesuai UMK Solo 2023 ()

Wajib, Pelaku Usaha di Surakarta Tertib Bayarkan Gaji Sesuai UMK Solo 2023

Nela Rizqiya - Jumat, 3 Februari 2023 | 19:25 WIB

Solo, Sonora.ID   Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta para pengusaha dan pemberi kerja membayar gaji karyawan sesuai dengan besaran upah minimum kota (UMK) pada tahun 2023.

Seperti yang telah diketahui bahwa UMK Solo untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.174.169.

Besaran UMK Solo pada tahun 2023 telah mengalami kenaikan sebanyak 6,8 persen jika kita bandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar Rp 2.034.810.

Saat ditemui wartawan pada hari Kamis (2/2/2023), Gibran mengatakan dirinya meminta semua pengusaha maupun perusahaan di Kota Surakarta agar bisa tertib dan patuh dalam membayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK Solo 2023.

Tidak hanya para pelaku usaha, Gibran juga menghimbau agar para karyawan atau buruh secara aktif memantau perusahaan tempat mereka bekerja.

Gibran meminta para karyawan dan buruh agar segera melapor kepada Pemerintah Kota Solo (Pemkot) jika dibayarkan tidak sesuai dengan besaran UMK Solo 2023.

Baca Juga: Selama Ini Menolak, Jokowi dan Gibran Kaget Kaesang Tertarik Masuk Politik

Pada awal bulan Januari 2023 tersebut adalah perdana penerapan pembayaran upah minimum kota (UMK) Solo 2023.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tersebut juga menegaskan jika besaran UMK Solo tahun 2023 merupakan hasil kesepakatan bersama, maka dari itu semua pihak seperti pelaku usaha dan perusahaan harus patuh terhadap aturan yang telah disepakati tersebut.

Gibran menyebutkan sampai saat ini belum ada laporan dari karyawan mengenai pelanggaran UMK Solo 2023. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surakarta juga telah membuka posko aduan di kantor serta menyebarluaskan nomor hotline.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surakarta, Widyastuti Pratiwiningsih sempat mengungkapkan hal yang sama bahwa belum ada aduan mengenai UMK Solo 2023. Akan tetapi, pelayanan juga monitoring akan terus dilakukan.

Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surakarta telah melaksanakan sosialisasi UMK 2023 pada Desember 2022 setelah adanya penetapan SK Gubernur Jawa Tengah.

Pihak Disnaker juga akan terus memantau dalam hal implementasi UMK 2023 sebagai upaya tindak lanjut pemberlakuan UMK Solo 2023 dan melaksanakan pengawasan UMK Solo 2023 kepada beberapa perusahaan.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jateng 2023, Wonogiri Termasuk Paling Rendah?