Sukoharjo, Sonora.ID Polisi Resor (Polres) Sukoharjo beberapa pekan yang lalu berhasil menangkap pengedar narkotika dan sabu-sabu.
Setelah ditangkap, ternyata rata-rata pelaku penyalahgunaan dari obat-obat terlarang tersebut dari kalangan mahasiswa.
Perwakilan Pemberantasan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Sukoharjo, Agus Widanarko menerangkan bahwa dari pihaknya menangani para pecandu narkoba.
Seperti yang baru ini terjadi, ada 12 pecandu narkoba yang secara sukarela melaporkan dirinya. Belasan mahasiswa tersebut melapor dengan tujuan mendapat penanganan rehabilitasi atas kecanduan narkotika dan obat-obatan terlarang. Para pecandu tersebut banyak didominasi dari kalangan mahasiswa di Kabupaten Sukoharjo.
Saat ditemui oleh tim wartawan pada Jumat (3/2/2023), Agus mengatakan para mahasiswa mengaku banyak yang takut untuk melapor, mereka merasa bingung tidak tahu bagaimana caranya melapor. Selain itu para pecandu narkoba tersebut takut jika berurusan dengan hukum.
Awalnya para pecandu itu mengurungkan niatnya untuk melaporkan diri demi mendapat pelayanan rehabilitasi dikarenakan kurangnya informasi. Namun, setelah berulang kali berpikir keras akhirnya mereka memberanikan diri untuk konsultasi ke Posko P4GN.
Baca Juga: Pemkab Klaten Teken Pakta Integritas, Kurangi KKN di Lingkungan ASN
Agus Widanarko berani bertanggungjawab dan akan memastikan mereka yang telah melaporkan dirinya tidak akan menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Para pecandu tersebut akan melaksanakan proses rehabilitasi di panti sosial Sukoharjo. Perwakilan P4GN Sukoharjo tersebut juga mengatakan jika pihaknya saat ini sudah siap menerima pasien lagi bagi mereka yang ingin mengakses pelayanan lapor dan bantuan rehabilitasi.
Memang terkait hal tersebut masih ada beberapa kendala yang menjadikan para pecandu tersebut akhirnya takut, salah satunya yaitu ketidaktahuan masyarakat terkait adanya pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2011 tentang ketentuan melaporkan diri bagi pecandu narkoba untuk mengakses layanan pengobatan gratis.
Kendala lainnya adalah pemerintah daerah tidak memiliki pusat rehabilitasi narkoba di Kabupaten Sukoharjo. Tahap konseling dan rehabilitasi hingga saat ini masih perlu rujukan ke panti sosial yang dikelola swasta.
Baca Juga: Jembatan Diperbaiki Sementara, Antrean Panjang di Trasan Klaten