Solo, Sonora.ID – FX Hadi Rudyatmo, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Solo memberikan komentar pedasnya terkait usulan dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin agar jabatan Gubernur dihapus.
Rudy sapaan akrabnya, menilai Cak Imin tak paham akan konstitusi. Ia menuturkan, jabatan gubernur masih mempunyai landasan hukum dalam konstitusi, yakni pada Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis.
Bahkan, Rudy juga menyindir Cak Imin yang belum pernah menjabat sebagai gubernur.
“Lha kuwi sing nilai wae rung tau dadi gubernur soal e (Lha itu yang menilai saja belum pernah jadi gubernur soalnya),” ungkap Rudy saat ditemui wartawan di kediamannya Pucang Sawit, Kota Solo, Jumat (3/2/2023).
Rudy mengatakan, Gubernur adalah jabatan yang sangat penting.
“Namanya, tangan panjang kok dihilangkan. Bukan hanya krusial, tapi sangat-sangat penting itu. Di Indonesia ada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif. Pasti ada perwakilan di daerah, karena negara kita Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Rudy.
Baca Juga: Gibran : Keraton Kasunanan Surakarta Akan Direnovasi Total
Berhubungan dengan penilaian Cak Imin yang menyebutkan jabatan Gubernur tidak efektif, Rudy menilai pernyataan tersebut tidak berdasar.
“Kok ndak efektif gimana. Itu nanti merembet kemana-mana gubernur dihilangkan. Rentan kendali presiden langsung wali kota. Gubernur itu, tangan panjangnya pemerintah pusat,” jelas Rudy.
Menurut Rudy, jabatan Gubernur sangat membantu pemerintah pusat untuk mengkoordinir pemerintahan di daerah.
“Sangat-sangat membantu (pemerintah pusat). Terus saya mau tanya, kalau gubernur tidak ada terus UU diganti? Ya jangan ngaco dihilangkan. Itu kan ada undang-undangnya,” jelas Rudy.
Sebelumnya diberitakan, Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpandangan jika jabatan Gubernur tidak terlalu efektif, sehingga ia mengusulkan sebaiknya dihapus saja. Menurut Cak Imin, anggaran untuk Gubernur terlalu besar. Padahal tugasnya hanya menghubungkan pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten dan kota.
“Pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif. Anggarannya besar tapi tidak langsung, tidak mempercepat,” kata Muhaimin saat ditemui wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Cak Imin mengatakan, pihaknya sedang mematangkan wacana tersebut dengan para ahli. Ia menuturkan, sebelum menghapus jabatan Gubernur, PKB lebih dulu mengusulkan agar pemilihan Gubernur secara langsung ditiadakan.
Baca Juga: Wajib, Pelaku Usaha di Surakarta Tertib Bayarkan Gaji Sesuai UMK Solo 2023
Ia yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR ini berpendapat, pemilihan kepala daerah atau Pilkada secara langsung semestinya cukup pada pemilihan bupati dan wali kota saja.
“Jika pilkada tidak ada di gubernur, hanya di kabupaten/kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur,” ujar Muhaimin.
Ia mengatakan, banyak hal yang perlu dievaluasi dalam sistem politik di Indonesia pada era Reformasi. Menurut Muhaimin, salah satunya adalah politik yang pragmatis dan berlangsung bagaikan kompetisi yang tidak ada habisnya.
“Kelihatannya damai tapi kompetisinya tidak pernah berhenti 24 jam. 24 jam, ini sistem yang melelahkan. Apalagi di pemilu sangat pragmatis, uang menentukan banyak hal dalam perilaku pemilih,” ujar Cak Imin.
Baca Juga: Renovasi Jalan Diturunkan, Viaduk Gilingan Solo Siap Dilalui Bus AC