Find Us On Social Media :
Tertipu Rp 1,8 Miliar Koperasi Bodong, Nasabah Lapor ke Polisi di Klaten (Tribun)

Tertipu Rp 1,8 Miliar Koperasi Bodong, Nasabah Lapor ke Polisi di Klaten

Arditya Dila - Senin, 6 Februari 2023 | 13:10 WIB

Solo, Sonora.ID - Gegara ulah pemilik koperasi yang diduga lari dari tanggung jawab, puluhan nasabah sebuah koperasi di Klaten terancam kehilangan uang yang susah payah mereka kumpulkan. Dengan total uang mereka yang jumlahnya miliaran rupiah dan saat ini tidak tahu dimana keberadaannya. Lantas bagaimana bisa mereka langsung percaya saja dan menyimpan uang ke sebuah koperasi.

Para nasabah dari Koperasi Serba Usaha (KSU) di Kalikotes, Klaten tersebut mengaku jika terpikat dengan seorang pemilik koperasi yang sangat religius. Salah satu perwakilan nasabah koperasi yaitu Slamet Widodo menjelaskan jika pemilik koperasi tersebut merupakan pasangan suami dan istri.

“Pada awalnya kami tertarik menabung di KSP BMT HU karena sesuai syariah”. “Apalagi para pengurus merupakan orang terpandang di masyarakat, dan memiliki pengetahuan agama yang mapan,” jelasnya pada saat diwawancarai oleh wartawan.

Setelah kurang lebih 2 hingga 3 tahun akhir ini, para nasabah mulai kecewa karena pelayanan mulai memburuk. Mereka juga berharap dana yang ia berikan bisa ditarik kembali karena didalamnya ada dana sekolah, dana tabungan untuk haji. Selain itu mereka juga sudah berusaha untuk mengambil tetapi belum berhasil juga.

Karena hal tersebut, ia dan perwakilan nasabah yang lainnya melaporkan ke pihak polisi. Pihak dari nasabah menyerahkan permasalahan hal ini ke lembaga hukum untuk menyeret ke ranah hukum.

Pada hari Sabtu (4/2/2023), pihak nasabah mendatangi Polres Klaten untuk melaporkan Ketua pengurus koperasi. Mereka membuat laporan dugaan tindak pidana yaitu penipuan atau penggelapan uang.

Slamet Widodo bersama 70 nasabah lainnya mengalami kerugian yang cukup besar yaitu sekitar Rp 1,8 miliar, yakni rincian tabungan pribadi, tabungan kelompok, tabungan pengajian, tabungan haji, tabungan saham pendiri, dan deposito.

Dirinya sebagai nasabah dari koperasi tersebut merasa dirugikan karena sudah beberapa tahun mempercayakan uang yang ia sisihkan untuk tabungan masa depan dan saat ini belum bisa cair.

Hingga saat ini kasus tersebut dalam dugaan awal yaitu tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP. 

Baca Juga: Erick Thohir Disambut Ribuan Mahasiswa, Saat Memberikan Kuliah Umum di Kampus UNTAN Pontianak