Palembang, Sonora.ID - Yuliusman, SH, Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Selatan kepada Sonora (06/02/2023) mengatakan bahwa kegiatan tambang illegal di Sumsel terjadi di beberapa kabupaten antara lain ada di Muara Enim dan Lahat terkait batubara, Muba terkait aktivitas minyak. Aktivitas ini ikut merusak lingkungan.
“Walhi konsen ke lingkungan dan aktivitas itu. Penambangan batubara merupakan sistem pertambangan terbuka. Dari aktivitas itu secara alam ketika tidak ada kerukan batubara maka akan terjadi perubahan bentang alam, di dalamnya terdapat ekosistem dan biota yang terganggu, ada pencemaran, penimbunan sungai, bila tidak menggunakan standar-standar penambangan legal,” ujarnya.
Ia menilai bahwa aktivitas pertambangan illegal di belakangnya pasti ada pemain atau pemodal yang mendukung aktivitas itu.
Kegiatan itu harus diputus mata rantainya. Melihat persoalan pertambangan illegal tidak gampang untuk menentukan siapa aktor atau pemainnya.
Baca Juga: Pengamatan Walhi, Ada 10 Titik Rawan Banjir di Kota Palembang
Distribusi pasar dari pertambangan illegal juga harus dipastikan apakah murni aktivitas masyarakat atau ada pemicunya sehingga masyarakat ikut terlibat.
Ia mengatakan kampanye Walhi adalah dengan mendorong penghentian eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang bersifat statis seperti kegiatan pertambangan. Memberikan raport merah kepada pelaku tambang yang kegiatannya merusak llingkungan.
Mendorong pemerintah agar tegas tidak hanya sebatas sertifikat tapi juga menunjukan komitment terhadap aktivitas-aktivitas tambang termasuk yang tidak legal dengan melakukan penutupan dan penegakan hukum.
“Sektor pertambangan sangat kompleks butuh teknologi, distribusi, rantai pasokan. Ada pemain, pelaku yang terjebak masyarakat sebagai objek yang illegal itu. Pemerintah harus konsen mengurai siapa pelaku utama dalam praktik pertambangan ilegal, jangan sampai masyarakat jadi tumbal. Aktivitas pertambangan itu pasti ada pelaku utamanya. Tugas pemerintah mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Baca Juga: Atasi Permasalahan Banjir, Walhi Himbau Pemkot Palembang Jalankan Putusan Pengadilan