Find Us On Social Media :
Sidang di PN Bantul (Kanwil DJP DIY)

Korporasi Pengemplang Pajak Didenda Rp 93 Miliar oleh PN Bantul

Benni Listiyo - Selasa, 7 Februari 2023 | 11:30 WIB

Yogyakarta, Sonora.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul melalui putusan nomor perkara 241/Pid.Sus/2022/PN Btl yang sempat tertunda menetapkan vonis bersalah terhadap terdakwa korporasi pengemplang pajak dengan inisial PT PJM di Bantul, D.I. Yogyakarta.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai oleh Kurniawan Wijonarko menyatakan terdakwa korporasi PT PJM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

PT PJM dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Majelis Hakim PN Bantul memvonis PT PJM dengan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp93,56 miliar.

Putusan hakim juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Sejarah panjang terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PT PJM berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online Lewat Hp

Sinergi yang terjaga antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY serta didukung dengan kegiatan forensik digital membuahkan hasil yaitu kasus penyidikan terhadap PT PJM telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 13 September 2022 dan telah dilimpahkan ke Jaksa pada 22 September 2022 yang lalu.

Pengenaan tersangka pada PT PJM merupakan hasil penyelidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP DIY.

Selain itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah berhasil menyita beberapa aset milik PT PJM berupa kendaraan merek Lexus beserta BPKP, simpanan di Bank senilai Rp868 juta, uang tunai senilai Rp11 miliar, beberapa mata uang asing, dan deposito berjangka.

Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda.

Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP DIY Slamet Sutantyo menyebut Kanwil DJP DIY akan terus mempererat sinergi dengan para aparat penegak hukum lain sejak tahap penyidikan sampai persidangan dalam rangka penegakan hukum pidana pajak baik korporasi maupun orang pribadi.

“Sinergi ini dilakukan demi pulihnya kerugian pada pendapatan negara, efek jera bagi pelaku dan peringatan kepada wajib pajak lainnya” imbuhnya.

Baca Juga: Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penggelapan Pajak, Ini Dia Aset-aset yang Berhasil Disita Tim Penyidik DJP