Banjarmasin, Sonora.ID - Pajak Restoran menjadi penyumbang tertinggi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2022 lalu. Yakni mencapai Rp74 miliar rupiah lebih.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo menerangkan, pendapatan yang dipungut dari pajak rumah makan dan restoran mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Dimulai pada tahun 2020 lalu, sektor restoran, rumah makan, termasuk cafe di kota berjuluk kota Seribu Sungai tercapai Rp40 miliar rupiah lebih.
Kemudian di tahun 2021, naik signifikan menjadi Rp51 miliar atau naik sekitar Rp10 miliar. Lalu 2022 lalu, naik hingga Rp23 miliar.
"Tiga tahun belakangan ini capaian pajak dari sektor restoran, rumah makan cenderung naik signifikan. Ini karena warga kita gemar makan diluar," ucapnya kepada Smart FM Banjarmasin, Selasa (07/2).
Baca Juga: Jadi Korban Bullying, Ayah Laporkan 8 Pelajar ke Polisi di Karanganyar
Dengan meningkatnya pajak restoran dari tahun ke tahun, Edy pun meningkatkan targetnya.
"Potensi pajak dari restoran ini masih banyak, tahun ini kami menambah alat perekam transaksi usaha hingga menjadi 500 unit. Semoga ini menambah potensi PAD lagi," katanya.
Edi pun melanjutkan, besarnya PAD dari restoran itu merupakan Realisasi pajak terbesar di Kota ini. Setelah restoran, PAD pajak tertinggi kedua ada pada potensi hotel yakni Rp20,778 miliar.
Selanjutnya, yang ketiga ada pada pajak hiburan Rp11,746 miliar, dan disusul pajak reklame Rp3,374 miliar.
"Setelah restoran, ada pada pajak hotel, kemudian hiburan dan reklame," tutupnya.
Baca Juga: Mutakhirkan Data PBB, Potensi PAD Banjarmasin Bakal Meningkat