Solo, Sonora.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali pada hari Kamis (9/2/2023) memusnahkan sebanyak 1.140 tablet obat terlarang (pil koplo) dan 235,6 gram sabu-sabu. Barang-barang terlarang tersebut merupakan barang bukti dari kejahatan di Boyolali pada periode Juli 2022 – Januari 2023.
Kegiatan pemusnahan tersebut bertujuan agar tidak hilang dari penyimpanan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Ketua PN Boyolali, Radityo Baskoro, Dinas Kesehatan (Dinkes) Puji Astuti dan perwakilan Bea Cukai juga hadir dalam pemusnahan barang terlarang di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali.
Mohammad Anshar Wahyudin, selaku Kepala Kejari, Boyolali mengatakan jika pemusnahan ini dilakukan untuk barang bukti yang sudah memiliki hukum tetap.
Tidak hanya pil koplo dan sabu-sabu, pihak Kejaksaan Negeri juga memusnahkan tembakau sintetis seberat 8,9 gram dan juga 10 ponsel.
Baca Juga: Cegah Stunting BKKBN dan Pemkot Manado Gandeng Orang Tua dan Pembina Remaja
“Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 52 perkara pidum (pidana umum) dan satu perkara satu pidsus (pidana khusus) yakni rokok tanpa pita cukai,” jelasnya saat diwawancarai oleh wartawan.
Akan tetapi, perkara pidana khusus jumlah barang buktinya paling besar. Ada sebanyak 1.596 bungkus tanpa adanya pita cukai. Selain itu untuk perkara Kemenag Tibun dan Tipul ada 12.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa baju, celana, jaket, tas, spidol, SIM palsu, lapak dadu, batok dadu dan mata dadu. Untuk perkara orang dan harta benda ada sebanyak 17 kasus. Kemudian juga terdapat barang bukti berjenis senjata tajam yang dimusnahkan yaitu sabit, obeng, linggis, tang dan lainnya.
"Semuanya merupakan perkara inkrah selama kurun 2022-2023,” tambahya.
Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pidana, khususnya tindak pidana terkait narkotika.
Peran masyarakat untuk pemberantasan narkotika ini sangat penting, karena setiap masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika atau penggunaan narkotika diharapkan untuk melaporkan ke pihak kepolisian.