Find Us On Social Media :
Dalam Sidang Lanjutan Migor, KPPU Hadirkan Saksi Ahli Majelis Komisi (KPPU Kanwil I Medan)

Dalam Sidang Lanjutan Migor, KPPU Hadirkan Saksi Ahli Majelis Komisi

Eric Indra Cipta - Jumat, 10 Februari 2023 | 16:40 WIB

Medan, Sonora.ID - Dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) dalam penjualan Minyak goreng (Migor) kemasan di Indonesia.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan saksi ahli majelis komisi pada sidang pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan secara hybrid, Rabu (09/02/ 2023) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Kali ini Saksi yang dihadirkan adalah Dr Pantri Heriyati yang dimintai penjelasannya terkait dengan consumer behavior dan strategi pemasaran.

Dalam persidangan, Ahli menyampaikan bahwa komponen dalam penetapan harga bagi perusahaan adalah 4P yaitu Product, Price, Place dan Promotion. Dari keempat komponen tersebut satu-satunya yang menghasilkan keuntungan adalah price (harga) sedangkan 3 komponen lainnya adalah cost (biaya).

Di situ lah ujung tombak perusahaan untuk mencapai keuntungan. Dalam penetapan harga setiap perusahaan memiliki pendekatan yang berbeda-beda, akan tetapi secara umum pricing memiliki tujuan, apakah untuk bertahan, memaksimalkan laba atau memperbesar market share.

Di dalam korporasi, penetapan harga disepakati oleh pimpinan perusahaan yang bersinergi dan koordinasi yang tidak bisa dipisahkan antara bidang keuangan, marketing dan produksi.

Baca Juga: KPPU Temukan Perilaku Distributor yang Menjual Minyakita di Pusat Pasar

Untuk industri Fast Moving Consumer Goods (FMCG) juga masih menggunakan pendekatan 4P untuk analisis penentuan harganya. Minyak goreng (migor) termasuk dalam katergori barang FMCG, di mana merupakan produk-produk yang habis dikonsumsi bukan untuk diproduksi kembali.

Kemudian disampaikan mengenai karakteristik dari barang pada industri FMCG ini yaitu inelastis serta jarang yang memiliki market power lebih dari 50%.

Namun, bukan berarti dengan market power di bawah 50% tidak memiliki posisi dominan. Kelangkaan pada industri FMCG sangat bisa diatasi kecuali faktornya adalah alam.

Sejauh faktor penyebabnya masih di jalur distribusi atau produksi, Ahli mengatakan itu tidak menjadi masalah. Dalam hal terjadi kelangkaan di mana jalur distribusi satu (D1) pun tidak mendapatkan barang, maka besar kemungkinan produsen yang menjadi penyebabnya.

Lebih lanjut, ahli menjelaskan ketika biaya bahan baku pada industri FMCG mengalami kenaikan, ada dua alternatif yang dapat dilakukan oleh produsen.

Pertama, mengurangi produksi karena memang sumber permodalan berkurang. Atau yang kedua, melakukan produksi sesuai kemampuan modal dan menahan penjualan produk menunggu harga naik guna memanfaatkan momen untuk peningkatan laba.

Baca Juga: KPPU Dalami Penjualan Bersyarat Berbentuk Paket Terkait Kelangaan Minyakita