Find Us On Social Media :
Ferdy Sambo (Kompas.com)

Masih Bisa Banding, Hukuman Ferdy Sambo Belum Tentu Sesuai Vonis?

Prameswari Sasmita - Selasa, 14 Februari 2023 | 11:00 WIB

Sonora.ID - Masyarakat Indonesia seakan diingatkan kembali atas kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo. Pasalnya, pada Senin, 13 Februari 2023, kemarin, telah dibacakan vonis oleh hakim kepada terdakwa.

Pembunuhan Brigadir J kembali mendapatkan sorotan luar biasa atas vonis yang dibacakan.

Dikutip dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, sang istri, Putri Candrawathi yang juga terseret dalam kasus tersebut pun mendapatkan vonis pada hari yang sama.

Putri C divonis 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Diketahui bahwa Vonis hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Keputusan JPU sebelumnya adalah Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup sementara Putri Candrawathi hanya terkena tuntutan 8 tahun penjara.

Baca Juga: Komentar Pengamat Hukum terkait Sidang Tuntutan Kasus Ferdy Sambo

Masih bisa banding

Masih dikutip dari sumber yang sama, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchammad Iksan, tuntutan jaksa tidak bersifat mengikat vonis yang hakim keluarkan.