Find Us On Social Media :
ilustrasi minyak (Kompas.com)

Stok Minyak Goreng Langka, Disperindag Solo Lakukan Operasi Pasar

Arditya Dila - Selasa, 14 Februari 2023 | 14:00 WIB

Solo, Sonora.ID - Kepala Bidang Pelayanan Pengembangan Dinas Perdagangan Kota Solo, Training Hartanto, menerangkan jika belum ada sanksi terkait pedagang yang menjual minyak goreng yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

“Terkait sanksi belum ada. Sanksi mungkin Satgas Pangan,” ujarnya saat diwawancarai oleh wartawan pada hari Senin (13/2/2023).

Pihaknya saat ini sudah menggiatkan sosialisasi mengenai tiga poin yang disebutkan dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 yaitu tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng.

Pedoman tersebut meliputi, penjualan minyak goreng rakyat wajib mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

Selanjutnya penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Terakhir, penjualan minyak goreng rakyat (curah) oleh pedagang eceran kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan.

“Kalau kita sesuai aturan dulu. Sama teman-teman kita monitoring ke pasar pantauan sambil sosialisasi. Terkait dengan adanya siaran pers dari Kemendag,” jelasnya.

Ia juga menyadari jika ingin menurunkan harga sesuai HET masih belum memungkinkan.

Untuk merealisasikan ini nanti akan dilakukan sembari bersosialisasi dan memberikan pendampingan kepada para pedagang.

Training pun juga mengakui jika minyak goreng saat ini masih di atas HET. Untuk monitoring masih menggunakan harga seperti yang kemarin yaitu di atas HET.

Sosialisasi ke pedagang dilakukan di tiga pasar pantauan yaitu Pasar Gede, Pasar Legi, dan Pasar Nusukan.

Selama ini pedagang pasar tradisional mengaku kesulitan mendapatkan minyak goreng karena langka.

Maka dari itu, Dinas Perdagangan Kota Solo akan terus melakukan monitoring harga bahan pokok, khususnya minyak goreng dan beras. Termasuk pula melakukan pengawasan pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News