Find Us On Social Media :
ilustrasi 8 Syarat Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Terbaru 2023 (pixabay)

8 Syarat Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) Terbaru Tahun 2023

Muhammad Aliefuddin Sayyaf - Rabu, 15 Februari 2023 | 08:45 WIB

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja syarat mendirikan PT (Perseroan Terbatas) terbaru tahun 2023.

Bagi kalian yang memiliki usaha dan ingin mendaftarkan usaha kalian ke bentuk badan usaha berbadan hukum seperti peseroan terbatas (PT).

Terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum usaha kalian berubah bentuk menjadi badan usaha berbadan hukum yang berbentuk PT.

Lantas tentang apa saja syarat mendirikan PT (Perseroan Terbatas) terbaru tahun 2023 tersebut? Dilansir dari ppid.semarangkota.go.id, simak ulasannya berikut ini:

Baca Juga: Cara Daftar Member Alfamart untuk Dapat Promo Menarik

  1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:

 Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Via Mobile JKN dan Syaratnya

  1. Pembuatan Akta Pendirian PT

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.

 Baca Juga: Simak! Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI untuk Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu