Palembang, Sonora.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akhirnya mendapatkan vonis hukuman mati dari hakim lantaran terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Praktisi Hukum & Korwil Sumsel DPN Peradi, Dr.(c) H.M Antoni Toha, SH, MH,AIIArb, mengatakan bahwa secara hukum vonis mati sudah mengakomodir rasa keadilan. Hukuman mati adalah hukuman maksimal untuk tindak pidana.
“Putusan ini berani, layak dan seimbang dalam memberi putusan. Tentu akan ada upaya-upaya hukum lainnya sepanjang tim pengacara ferdy sambo sekarang masih dipercaya membela kepentingan hukumnya. Ferdy Sambo pasti akan melakukan upaya hukum lainnya,” ujarnya kepada Sonora Palembang.
Ia mengatakan hukuman mati kepada pelaku akan memberikan efek jera dan penyesalan kepada pelaku. Masyarakat dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini apalagi sidang digelar secara terbuka untuk umum.
Pada awal persidangan hakim terlihat ada perang batin dalam melaksanakan tugasnya secara professional, selanjutnya hakim menggali potensi-potensi yang belum terlihat dari fakta-fakta persidangan dan akhirnya memutus hukuman mati.
Ferdy Sambo adalah orang yang berkuasa, punya failitas dan korban adalah orang dalam kekuasaanya. Tidak ada yang meringankan dan ini bukan hubungan kerja tapi emosional. Motifnya masih kabur, hakim tidak percaya motif ferdy sambo dan istrinya.
“Ini suatu proses yang dilihat dan diperhatikan bersama-sama. Hakim yakin ada perencanaan ferdy sambo. Motif kecemburuan dan tindak asusila hakim tidak percaya. Mari bersama-sama belajar menjaga emosi, pertanggungjawaban hukum diminta didunia dan akhirat,” tutupnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Pengamat Hukum Unsri
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News