Find Us On Social Media :
Ilustrasi Perbedaan De Facto dan De Jure (Freepik.com)

Perbedaan De Facto dan De Jure, Lengkap dengan Penjelasannya

Prameswari Sasmita - Jumat, 17 Februari 2023 | 12:00 WIB

Sonora.ID - Indonesia memerlukan waktu yang cukup lama hingga akhirnya bisa mencapai kemerdekaan. Berkaitan dengan kemerdekaan, ada dua istilah yang menggambarkan pengakuan kemerdekaan suatu negara di mata dunia.

Dua istilah tersebut adalah de facto dan de jure.

Berikut ini adalah perbedaan de facto dan de jure, lengkap dengan penjelasan masing-masingnya. Kira-kira Indonesia diakui secara apa?

De facto

Dikutip dari Kompas.com, de facto adalah bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lain yang sudah memenuhi syarat sebagai suatu negara, di antaranya adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan.

Berikut ini beberapa ciri pengakuan de facto yang membedakan dengan de jure:

  1. Pengakuan berdasarkan fakta
  2. Tidak memiliki landasan hukum yang tertulis

Sifat de facto:

  1. Sementara, yaitu pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan dari negara tersebut. Jika negara itu hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
  2. Tetap, yaitu pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang dapat menimbulkan hubungan perdagangan dan ekonomi.

Baca Juga: 25 Contoh Perilaku yang Mencerminkan Persatuan dan Kesatuan

De jure

Masih dari sumber yang sama, de jure adalah pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh negara lain berdasarkan hukum internasional tentang keberadaan negara baru.