Find Us On Social Media :
Staff Ahli Menteri ATR Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang saat membawakan kuliah umum di Universitas Hasanuddin (Unhas) (Dok Unhas)

Kementerian ATR/BPN Ajak Perguruan Tinggi Berantas Mafia Tanah

Dian Mega Safitri - Senin, 20 Februari 2023 | 13:10 WIB

Makassar, Sonora.ID - Mafia tanah menjadi perhatian serius Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal itu ditegaskan Staff Ahli Menteri ATR Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang saat membawakan kuliah umum di Universitas Hasanuddin (Unhas), belum lama ini.

Budi mengatakan, mafiah tanah ini merupakan ulah atau campur tangan dari beberapa para oknum dengan berbagai modus.

Oleh karenanya, Kementerian ATR/BPN terus berupaya dan mengoptimalkan penataan regulasi atas hak kepemilikan tanah yang diatur dalam undang-undang.

Pihaknya mengharapkan peran perguruan tinggi seperti Unhas yang memiliki sejumlah guru besar, dosen, mahasiswa untuk melakukan kajian dalam membahas isu pertanahan.

Baca Juga: Waspada dari Sekarang, ini Ciri Daerah yang Jadi Incaran Mafia Tanah

"Sehingga apa yang menjadi harapan dan tujuan bersama dalam membrantas kasus mafiah tanah ini dapat diwujudkan bersama, untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat luas,” ujar Budi.

Ia menyebut, dalam pengawasannya, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan kebijakan mengatasi Mafia Tanah/Ruang, baik secara Kuratif dan Preventif.

"Unhas sebagai perguruan tinggi memiliki peran penting bagi keberhasilan institusi ATR/BPN untuk menjadi institusi pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang handal," sebutnya.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto telah menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas mafia tanah dengan terus melakukan pembersihan oknum di internal serta kerja sama dengan pihak eksternal.

Pihaknya menarget, pada 2025 mendatang sebanyak 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia selesai disertifikasi demi kepastian hukum dan kemanfaatan ekonomi.

Untuk diketahui, mafia tanah merupakan satu individu atau kelompok yang dengan sengaja melakukan tindakan kejahatan yang dapat menghambat pelaksanaan penanganan kasus pertanahan atau penataan ruang.

Baca Juga: Mitigasi Genangan, Dosen Unhas Dorong Opimalisasi Kolam Retensi

Salah satu karakteristiknya yakni melakukan okupasi atau penguaasaan tanah tanpa izin di atas tanah milik orang lain baik yang sudah berakhir maupun masih berlaku haknya.