Find Us On Social Media :
Ilustrasi korupsi. (Pixabay/Muhamed_Hassan)

Korupsi Dana RTLH, Mantan Kades di Boyolali Jalani Sidang Perdana

Gilang Wisnu - Senin, 20 Februari 2023 | 16:05 WIB

 

Boyolali, Sonora.ID – Parjo merupakan Mantan Kepala Desa Bawu periode 2013–2019, Kecamatan Kemusu, Boyolali.

Belakangan ini, ia sempat muncul atas dakwaan kasus tindak pidana korupsi dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai ratusan juta rupiah.

Romli mukhayatsyah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyebutkan, terkait kasus korupsi RTLH mantan Kades Bawu, Kecamatan kemusu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelewengan tersebut.

Selanjutnya, kasus korupsi ini juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi Semarang.

Baca Juga: Harga Jual Rendah, Petani Wortel di Selo Rugi Besar

Pada Jumat lalu, Kades Bawu yang bernama Parjo ini terlihat mengikuti sidang perdananya pada 17 Februari 2023 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Semarang.

"Sebenarnya penyelidikan sudah lama, karena mantan kades tersebut melakukan penyelewengan dana RTLH sejak tahun 2013 hingga 2019," ungkap Romli (Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Boyolali) ketika di wawancara.

Disamping itu, setidaknya ada 30 penerima manfaat bantuan dana RTLH yang dipangkas mantan Kades Bawu tersebut, dan yang parahnya lagi kades ini sudah melakukan penyelewengan dana tersebut selama 6 tahun lamanya.

Awalnya, penerimaan bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) ini terbagi menjadi beberapa kelompok masyarakat yang di dalamnya berisi 10 orang penerima bantuan.

Namun, yang seharusnya masing–masing orang mendapatkan bantuan dana sekitar 15 juta untuk merehab rumah. Tapi, setelah diserahkan dana RTLH yang didapatkan oleh masyarakat tidak utuh.