Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara bayar denda tilang elektronik tahun 2023.
Hampir sebagian besar daerah di Indonesia tak lagi menerapkan tilang konvensial dan beralih ke metode tilang elektronik.
Metode tilang elektronik ini menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin dimaksimalkan, khususnya setelah Kapolri melarang penindakan tilang secara manual.
Biasanya kamera ETLE yang beroperasi di jalanan bisa statis atau kamera yang ditempatkan di titik-titik tertentu, atau mobile yang dinamis atau bergerak mengikuti wilayah patroli petugas kepolisian.
Baca Juga: 10 Cara Bayar Denda BPJS Online, Lengkap dengan Aturan Besaran Denda
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, misal menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, tak menggunakan helm, dan lain sebagainya.
Ketika ada pelanggaran lalu lintas kamera ETLE akan merekam tindakan tersebut dan Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian, untuk kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Berikutnya dilakukan identifikasi dan pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Aman
Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.