Makassar, Sonora.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda).
Ini mengenai aturan harmonisasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRB). Langkah itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda, Firman Pagarra menyampaikan itu saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
Dia mengatakan Makassar merupakan salah satu dari lima kota yang ditunjuk pemerintah pusat sebagai role model di Indonesia.
"Kenapa ini kita buat perda baru untuk menindaklanjuti turunan undang-undang nomor 1 tahun 2022 ini tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Makassar sebagai percontohan administrasi pendapatan atau role model pendapatan harmonisasi pajak daerah dan retribusi daerah dari 5 kota di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Makassar Gelar Jambore Bank Sampah, peringati HPSN 2023
Sementara sekretaris Bapenda Makassar, M. Fuad Arfandi menambahkan, tahapan sudah selesai proses harmonisasi di Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulsel.
Selanjutnya akan diajukan ke DPRD Makassar untuk segera dibahas. Targetnya, tahun 2022 ini raperda pajak dan retribusi bisa menjadi agenda pembahasan dewan sehingga ditetapkan sebagai Perda.
"Minggu depan kita ajukan ke DPRD untuk dibahas. Jika Perda pajak daerah dan retribusi bisa disahkan pada tahun ini, maka per 1 Januari 2024 kita berlakukan," tambahnya.
Fuad berharap, adanya perubahan regulasi tentang pajak daerah dan retribusi ini harus dilakukan sinkronisasi aturan baru sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Kita ajukan juga karena ada usulan penyesuaian tarif, sehingga bisa mendongkrak penerimaan sehingga mewujudkan PAD menuju 2 Triliun" tutupnya.