Find Us On Social Media :
Berapa Gaji Pejabat Pajak dan Tunjangan Ayah Mario Dandy (Kompas.com dan Dok. Kementerian Keuangan)

Berapa Gaji Pejabat Pajak dan Tunjangan Ayah Mario Dandy, Bisa Beli Harley dan Rubicon?

Debbyani Nurinda - Sabtu, 25 Februari 2023 | 13:55 WIB

Sonora.ID – Kasus penganiayaan secara brutal yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David, otomatis menyeret nama sang Ayah, yang tak lain adalah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Diketahui Mario adalah putra dari pejabat eselon III di kantor wilayah (kanwil) DJP Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo.

Imbasnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga ikut menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya tak hanya terkesan tidak takut hukum, masyarakat juga menyoroti gaya hidup Mario Dandy yang bisa dibilang suka pamer kendaraan mewah, yakni Harley Davidson sampai Rubicon hitam.

Baca Juga: 5 Potret Gaya Berpacaran Mewah Mario Dandy dan Agnes, Tega Aniaya David hingga Koma

Tak hanya itu, Rafael juga menjadi sorotan lantaran dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 2021, nilai kekayaannya mencapai Rp56 miliar.

Jumlah harta pejabat pajak ini menjadi pertanyaan banyak pihak. Benarkah gaji seorang PNS bisa menghasilkan harta sebanyak itu.

Bahkan tak sedikit, warganet yang mencurigai bahwa kekayaan tersebut didapatkan dengan cara tak halal alias korupsi.

Lantas sebenarnya berapa gaji pejabat pajak dan tunjangannya? Benarkah bisa untuk beli Harley dan Rubicon?

Berapa Gaji Pejabat Pajak dan Tunjangan Ayah Mario Dandy

Untuk diketahui, besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.