Sonora.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pemerintah akan mempermudah perizinan seluruh penyelenggaraan konser musik, seni budaya, olahraga, maupun kegiatan ekonomi kreatif lainnya.
“Sesuai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo memberikan izin untuk mempermudah semua kegiatan seperti konser atau olahraga maupun kegiatan ekonomi kreatif lainnya,” ucap Sandiaga dalam The Weekly Briefing melalui virtual, Senin (27/02/2023).
Sandiaga mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo menginginkan adanya digitalisasi yang mengintegrasi dalam seluruh perizinan yang selama ini masih dilakukan secara manual.
“Tentunya bapak presiden menginginkan adanya digitalisasi yang mengintegrasi seluruh perizinan yang selama ini dirasakan lama,” tambahnya.
Selain itu, menurut Sandiaga, alur perizinan event yang telah terstandarisasi dan terdigitalisasi ini akan memudahkan lebih dari 3.000 event yang berskala menengah besar, berpotensi menciptakan pergerakan ekonomi sekitar Rp. 170 triliun
Lebih lanjut, kata Sandiaga, pemerintah menargetkan bahwa izin bisa didapatkan pihak penyelenggara acara besar tingkat internasional setidaknya enam bulan sebelum acara untuk izin prinsip, tiga bulan sebelum acara untuk izin teknis dan izin final paling terlambat 45 hari sebelum event.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno: 70% Investor Indonesia dari Milenial dan Gen Z
Sandiaga mengatakan, kebijakan untuk mengeluarkan izin final pada 45 hari sebelum acara merupakan suatu titik temu yang dihasilkan berdasarkan beragam masukan dari berbagai pihak penyelenggara acara.
”Tentunya ini akan dibawah komando bapak Menko Marves, kita akan mengintegrasikan semua perizinan mulai dari level pemerintah pusat/daerah dan lintas kementerian/lembaga termasuk juga polri,” katanya.
Penulis: Stefani Windy