Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan fiqih dan ushul fiqih yang belum diketahui banyak orang.
Di dalam syariat Islam, kita mengenal istilah fiqih dan ushul fiqih yang sering dibahas oleh para ulama.
Secara sederhana, fiqih dapat diartikan sebagai studi tentang pelbagai praktik ibadah yang sesuai dengan syariat Islam.
Dalam pengertian yang lebih khusus, Muhammad Yusuf Musa dalam buku berjudul 'Pengantar Studi Fikih Islam' mengartikan fiqih sebagai ilmu tentang hukum syariat yang sifatnya amaliyah, yang diambil dari dalil yang terperinci.
Meski memiliki unsur kata yang sama, terdapat perbedaan mendasar antara ushul fiqih dengan fiqih.
Secara umum, ushul fiqih adalah ilmu yang membahas tentang dalil fiqih dengan tujuan untuk mengetahui cara penggunaannya.
Dalam istilah yang lebih detail, dalam buku berjudul 'Sejarah Ushul Fikih' karangan Musthafa Said Al-khin, ushul fiqih diartikan sebagai cara mengetahui sesuatu yang dapat mengantarkan kepada pengambilan (istinbath) hukum fikih dari dalil-dalilnya.
Dalam pemahaman yang lebih rinci, perbedaan antara fiqih dan ushul fiqih juga dapat dilihat dari objek kajian, tujuan, asal, dan sifatnya.
Baca Juga: 8 Cara Menyapih Anak Menurut Islam Lengkap dengan Penjelasan Dalilnya
Untuk tahu lebih jauh soal beberapa poin perbedaan di atas, simak penjelasan berikut ini.