Makassar, Sonora.ID - Pembongkaran bangunan liar di jalan tanjung bunga, kelurahan sambung jawa, kecamatan mamajang sempat mendapat penolakan warga.
Hal itu terjadi karena adanya protes oleh sejumlah pedagang yang menghuni bangunan tersebut. Mereka mengaku memiliki surat yang sah berupa akta jual beli (AJB) dan putusan pengadilan.
"Jangan begitu, warga ta ini pak camat. Tidak bisa ini kita harus hargai putusan pengadilan," ucap pedagang," ujarnya, Rabu (1/3/2023).
Pantauan di lokasi meski terjadi perlawanan, proses pembongkaran tetap dilakukan menggunakan satu unit alat berat dengan kawalan ratusan petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polisi.
Camat mamajang, Muh. Ari Fadli menyebut ada 19 bangunan yang dibongkar dan berdiri di atas lahan sepanjang 200 meter.
Baca Juga: Sapi di TPA Antang Jadi Penyebab Makassar Gagal Raih Adipura 2022
"Kalau lapak liar ada 19 lapak mulai dari semi permanen dan permanen utama disitu sudah ada proses jual beli," katanya kepada Sonora.ID.
Alasan penindakan seiring bangunan dianggap liar dan menempati fasilitas umum berupa jalan. Sebelum dilakukan pembongkaran, mereka sebelumnya telah diberi teguran hingga tiga kali.
"Mereka sudah ketahui, kan sudah ditegur 3 kali sebenarnya pemerintah yang ditabrakkan dengan pemilik kios liar disini," jelasnya.
Fadli mengaku yang seharusnya bertanggung jawab atas masalah ini yaitu notaris karena mengeluarkan alas hak. Termasuk, salah satu warga yang merasa memiliki tanah disini.
"Disini ini tercatat fasum dan fasos itu jalan dan tidak ada IMB nya berarti bangunan liar, jadi kecamatan tidak pernah mengeluarkan surat kepemilikan dan ahli waris selalu mengupayakan surat keluar lewat notaris,"