Sukoharjo, Sonora.ID - Dalam rangka menumbuhkan motivasi untuk Desa agar tertib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memiliki cara tersendiri agar masyarakat giat membayar pajak.
Pihak Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah mengadakan pekan panutan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pendopo Graha Satya Praja (GSP) Sukoharjo pada hari Selasa (28/2/2023).
Dalam agenda kegiatan tersebut Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo mengatakan bahwasanya pada awal tahun 2023 ini setidaknya sudah ada enam desa yang bisa melunasi pajak PBB tepat waktu.
Etik Suryani nantinya akan menargetkan tepatnya di tahun 2023 ini Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB - P2) paling sedikit telah lunas sebesar 90 persen dari sejumlah 167 desa di Kabupaten Sukoharjo.
Enam desa yang dinyatakan lunas PBB awal tahun 2023 itu antara lain Desa Puhgogor, Desa Karangasem, Desa Pojok, Desa Genengsari, Desa Tanjungrejo dan Desa Kedungjambal.
Baca Juga: Kurang Hati-Hati, Pasutri Tabrak KA Batara Kresna di Sukoharjo
Bupati Etik Suryani menjelaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak atas tanah dan bangunan masyarakat.
Dalam momen Pekanbaru Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tersebut, Etik Suryani juga mengumumkan terkait apresiasi untuk desa yang pada awal tahun ini sudah lunas PBB.
Bupati Sukoharjo mengungkapkan harapannya, semoga dengan adanya pemberian apresiasi ini dia berharap agar desa lainnya bisa termotivasi untuk meniru enam desa yang memperoleh penghargaan tersebut. Dia mengatakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Sukoharjo saat ini juga semakin mudah.
Pembayaran pajak di zaman sekarang semakin dipermudah. Kni masyarakat bisa melakukan pembayaran di Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, OVO, Kantor Pos, Blibli dan channel agregator lainnya.
Di kesempatan yang lain, tim wartawan menemui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko. Richard mengatakan, pajak di Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2022 melebihi target.
Pada tahun 2022 telah ditentukan target yaitu sebesar Rp 214,250 miliar dan hasil yang diperoleh sebesar Rp 286,519 miliar. Kenaikan tersebut diketahui berasal dari 10 jenis pajak yang berada di Sukoharjo, 10 pajak tersebut saat ini masih dikelola.