Landak, Sonora.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Landak menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Landak Tahun 2024 di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Senin (06/03/2023).
Pj. Bupati Landak Samuel dalam sambutannya, sekaligus membuka musrenbang menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan Musrenbang ini sudah dilaksanakan mulai dari Musrenbang tingkat desa dan kecamatan, sampai pada acara Musrenbang RKPD Kabupaten ini.
"Musrenbang kali ini sangat penting dan sangat strategis karena merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan," tuturnya.
Samuel mengemukakan beberapa isu strategis yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Landak agar menjadi perhatian dalam merumuskan suatu kebijakan pembangunan sehingga apa yang di programkan benar-benar dapat menjawab permasalahan dan tantangan yang ada.
Baca Juga: Dengan Sarana Air Bersih Diharapkan Kualitas Lingkungan Meningkat
"Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkualitas dan percepatan penyelenggaraan reformasi birokrasi, kedua, percepatan pemenuhan infrastruktur pelayanan dasar, peningkatan infrastruktur pendukung perekonomian dan kesadaran masyarakat untuk memelihara fasilitas umum,” paparnya.
Selain itu lanjut Samuel, optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam sebagai pendorong perekonomian masyarakat dan potensi produk unggulan daerah, serta optimalisasi pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan desa, administrasi desa, peningkatan kapasitas aparatur desa dan sinergitas pembangunan antara pemerintah desa dan kabupaten.
“yang terakhir meningkatan kesejahteraan sosial masyarakat melalui pemenuhan SPM kesehatan, SPM pendidikan, pembangunan pemuda, dan menciptakan kondusifitas keamanan, ketentraman, ketertiban umum dan dalam rangka pelaksanaan pemilu tahun 2024,” terangnya.
Samuel menegaskan untuk menjawab isu strategis ini perlu dijabarkan dalam program prioritas pembangunan daerah baik yang akan dilaksanakan oleh seluruh stakeholders yang ada di Kabupaten Landak maupun dilaksanakan secara sinergis oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan pemerintah pusat.
“Kebijakan belanja daerah bercermin dari tahun 2023 sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui aturan perundang-undangan memiliki pengaruh dalam kebijakan daerah, dimana beberapa belanja sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya diatur secara mengikat (earmark) guna menyelaraskan target-target pembangunan nasional seperti untuk pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM)," tegasnya.