Sonora.ID - Seperti yang kita ketahui bersama bahwa beberapa waktu belakangan ini Pemerintah RI semakin menggencarkan penggunaan KTP Digital.
KTP Digital ini diketahui merupakan pemindahan E-KTP atau KTP Elektronik ke dalam smartphone baik berupa foto maupun QR Code.
Dengan keberadaan KTP Digital ini pun masyarakat bisa merasakan berbagai manfaat seperti terhindar dari pemalsuan data penduduk, penggunaan KTP Digital yang lebih simpel, tidak ada lagi masalah KTP hilang, dan masyarakat juga tidak perlu fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik.
Untuk membuat KTP Digital ini masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan termasuk scan QR code KTP Digital yang bisa masyarakat dapatkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Untuk mendapatkannya pun cukup mudah, masyarakat hanya perlu melakukan beberapa langkah berikut ini.
Baca Juga: Selamat Tinggal e-KTP, Pemprov Kalsel Dorong Penggunaan Identitas Digital
Cara Mendapatkan QR Code KTP Digital
- Mengajukan permohonan percetakan melalui Disdukcapil. Untuk mengajukannya masyarakat bisa mendatangi langsung kantor Disdukcapil setempat.
- Usai permohonan berhasil diproses, maka dokumen akan disahkan dengan tersertifikasi tanda tangan elektronik tau TTE dari Kepala Disdukcapil setempat.
Syarat Pendaftaran dan Cara Membuat KTP Digital
Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin membuat KTP Digital, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD oleh Kemendagri kemudian memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan melakukan beberapa cara atau langkah di bawah ini.
Syarat Membuat KTP Digital
- Mempunyai KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
- Mempunyaii e-mail pribadi yang masih aktif
- Mempunyai smartphone berbasis android
Cara membuat KTP Digital Secara Online
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
- Buka aplikasi IKD
- Isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
- Setelah itu pilih scan QR Code yang didapatkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai.
Catatan:
- Penduduk yang ingin melakukan aktivasi KTP Digital, bisa melakukannya di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
- Pendaftaran aplikasi IKD membutuhkan pendampingan dari petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Baca Juga: Digital ID, Identitas Kependudukan Perlahan Tinggalkan Format Fisik
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.