Find Us On Social Media :
()

DJKN Sumut Selenggarakan Konsultasi Publik RUU Tentang Penilai

Eric Indra Cipta - Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:52 WIB

Medan, Sonora.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mengadakan kegiatan konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai guna menggali masukan/partisipasi publik (meaningful participation) yang bertempat di Aula Rekreasi Gedung Keuangan Negara Medan (Jumat, 10 Maret 2023).

Adapun Konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RUU tersebut.

Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara Tedy Syandriadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh undangan dan mengharapkan saran serta masukan, sehingga RUU tentang Penilai dapat segera diundangkan.

“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan c.q. DJKN telah menyusun RUU tentang Penilai yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan pembentukan pusat data transaksi properti nasional yang valid, serta berdampak tidak hanya kepada insan Penilai Indonesia namun juga kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonominya”, sebut Tedy.

Sementara dalam sambutannya Direktur Penilaian DJKN Arik Haryono menyampaikan bahwa RUU tentang Penilai akan menjadi salah satu Undang-Undang (UU) yang dibentuk dalam rangka mewujudkan pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan dengan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sumut bersama Pemko Medan Tandatangani MoU Pelayanan Kekayaan Intelektual  

“Ada tiga hal yang menjadi urgensi mengapa UU tentang Penilai diperlukan. Pertama, UU tentang Penilai mendukung optimalisasi penerimaan negara. Dengan adanya UU tersebut, diharapkan dapat menjadi payung hukum terbentuknya data transaksi nasional yang valid, sehingga dapat mengikat pihak–pihak yang melakukan transaksi properti untuk melaporkan transaksinya secara valid”, terang Arik.

Arik menambahkan, kedua untuk mendukung upaya pencegahan krisis ekonomi. Salah satu amanat dalam RUU tentang Penilai adalah pembentukan basis data transaksi properti yang valid.

Hal tersebut dapat menekan Non Performing Loan (NPL) dari sektor perbankan dan revocery rate karena nilai yang dihasilkan akan lebih valid.

“Ketiga, UU tentang Penilai memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan Penilai. Dengan adanya payung hukum setingkat UU, pelayanan hukum untuk masyarakat menjadi lebih optimal dan hasil penilaian lebih kredibel. Selain itu, Penilai juga akan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujar Arik.