Sonora.ID- Berikut adalah ulasan tentang bagaimana cara mengisi SPT tahunan 1770 S dan 1700 SS di DJP online lengkap dengan persyaratannya.
Setiap tahun, wajib pajak yang telah memiliki penghasilan di atas batas tertentu harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online.
Ada dua jenis SPT yang harus diisi, yaitu SPT Tahunan 1770 S untuk Pribadi dan SPT Tahunan 1700 SS untuk Badan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Wajib Pajak Yang Sudah Melaporkan SPT Lebih Awal
Lantas bagaimana cara mengisi SPT tahunan 1770 S dan 1700 SS di DJP online lengkap dengan persyaratannya tersebut? Simak ulasannya berikut ini:
Persyaratan untuk Mengisi SPT Tahunan 1770 S
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memiliki sumber penghasilan yang wajib dikenakan pajak.
- Melakukan pelaporan SPT Tahunan 1770 S setiap tahunnya.
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S di DJP Online untuk Pribadi
SPT Tahunan 1770 S adalah SPT yang diisi oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan pribadi, seperti pegawai atau pengusaha kecil. Berikut adalah cara mengisi SPT Tahunan 1770 S di DJP Online.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sidak KPP Surakarta dan Ingatkan Lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret 2023
- Daftar akun DJP Online
Langkah pertama adalah mendaftarkan akun di DJP Online. Buka laman DJP Online dan klik tombol "Daftar" pada bagian kanan atas layar. Isi data diri lengkap dan buat username serta password.