Penajam Panser Utara, Sonora.ID - Pada momentum peringatan HUT Penajam Paser Utara (PPU) ke 21, DPRD PPU meminta kepada Pemerintah Kabupaten PPU agar segera mengajukan revisi undang-undang ke pemerintah pusat.
Hal itu seperti disampaikan Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor, dalam rapat paripuna peringatan HUT PPU, Sabtu (11/3/2023).
DPRD PPU berkeinginan agar revisi undang-undang nomor 7 tahun 2022 tentang Pembentukan Kabupaten PPU.
Kata Syahrudin M Noor, undang-undang tersebut sudah perlu direvisi, seiring pindanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kesebagian wilayah PPU yakni Sepaku.
Diketahui pemindahan IKN tertuang dalam undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara.
“Sudah saatnya undang-undang itu direvisi karena salah satu daerah kita yakni Sepaku, menjadi ibu kota baru,” ujar Syahrudin.
Selain revisi undang-undang, legislatif juga meminta agar revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) segera dilakukan.
Satu kecamatan di PPU menjadi bagian dari IKN, sehingga penyusunnya juga harus sejalan dengan RTRW di ibu kota baru.
“Diundang-undagn itu kan kita ada empat kecamatan, yakni Waru, Babulu, Sepaku dan Penajam, sekarang Sepaku jadi IKN jadi selain revisi undang-undang juga perlu segera melakukan revisi RTRW,” tukasnya.
DPRD PPU menggelar rapat pariurna HUT PPU ke 21.
Dipimpin oleh Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor dihadiri Bupati PPU, Hamdam, Sekda PPU, Tohar, Wakil Ketua II DPRD PPU, Raup Muin, instansi vertikal dan pejabat di lingkungan Pemkab PPU serta tamu undangan lainnya.