Banjarmasin, Sonora.ID - Peraturan Daerah (Perda) Ramadan Nomor 4 Tahun 2005, bakal kembali diberlakukan pada Ramadan tahun ini.
Menyusul belum kelarnya pembahasan Raperda tentang Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama yang rencananya bakal jadi pengganti Perda Ramadan.
"Setelah penyampaian dari Pemko pertengahan Januari, belum juga terbentuk Pansus di DPRD," ucap Jefri Fransyah, Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, saat dihubungi Smart FM, Selasa (14/3).
"Andaipun sekarang sudah terbentuk Pansus, pengesahannya juga tidak mungkin terkejar untuk Ramadan tahun ini," sambung Jefri lagi.
Baca Juga: Antrean SPBU 15 Mengular, Sopir Truk Mengeluh Sulit Dapat BBM Subsidi!
Akibat hal itu, Pemko Banjarmasin menurut Jefri kembali memberlakukan Perda terdahulu di bulan suci Ramadan kali ini.
"Sama seperti yang sudah berjalan dulu. Seperti mengatur jam rumah makan, ketentuan take away dan lainnya," jelasnya.
Oleh karena itu, SKPD terkait menurut Jefri bakal kembali mensosialisasikan Perda tersebut, saat menjelang Ramadan nanti.
"Akan kita ingatkan lagi, walaupun Perda sudah berjalan lama," tekannya.
Lantas, bagaimana mengantisipasi jika kembali terjadi gejolak Ramadan tahun ini, akibat penerapan Perda tersebut?