Find Us On Social Media :
Acara Live Talkshow (15/03/2023) dengan tema Edukasi Pajak Online Kanwil DJP Sumsel, Waluyo, SE, ME Penyuluh Pajak Ahlimadya (Jati Sasongko)

Edukasi Pajak Online, Mengenal Jenis-jenis SPT Orang Pribadi dan Badan

Jati Sasongko - Rabu, 15 Maret 2023 | 19:46 WIB

Palembang, Sonora.ID – Dalam acara Live Talkshow (15/03/2023) dengan tema Edukasi Pajak Online Kanwil DJP Sumsel, Waluyo, SE, ME Penyuluh Pajak Ahlimadya mengatakan bahwa SPT atau surat pemberitahuan tahunan adalah surat oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajaknya, objek pajak atau bukan objek pajak juga harta kewajiban sesuai peraturan undang-undang.

“Intinya bentuk pelaporan perpajakan dari apa yang sudah dibayarkan atau sudah dihitung termasuk harta, penghasilan, dilaporkan dalam formulir (SPT).

Ada untuk orang pribadi  dan wajib pajak badan. Untuk orang pribadi batas tiap tahun 31 maret atau akhir bulan ketiga tahun pajak, untuk badan sampai 31 april,” ujarnya.

Wajib pajak sudah dipotong pajaknya namun tetap harus melaporkan karena sudah menjadi kewajiban dalam perundang-undangan. Wajib pajak diwajibkan melaporkan tidak hanya dari penghasilan yang sudah dipotong tapi juga dari seluruh penghasilan.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Soal Lapor Pajak: Bukan Pengecualian

Khusus wajib pajak orang pribadi dibedakan dari jenis pekerjaannya, besar penghasilan yang diterima. Ada 3 jenis SPT untuk orang pribadi. Pertama SPT 1770 SS atau sangat sederhana untuk wajib pajak orang pribadi karyawan yang memiliki peredaran bruto atau penghasilan dalam satu tahun kurang dari 60 juta.

Kedua SPT 1770 S digunakan oleh karyawan dengan penghasilan lebih dari 60 juta per tahun. Ketiga SPT 1770 digunakan oleh wajib pajak profesi sebagai usahawan, dokter, akuntan, pekerjaan bebas yang tidak terikat pemberi kerja.

Untuk badan menggunakan SPT 1771, bentuknya berbeda dengan orang pribadi, lembar SPT serta hal-hal yang dilaporkan berbeda dengan orang pribadi.

“Kalau ada badan yang kesulitan melaporkan SPTnya bisa konsultasi ke KPP untuk pendampingan. Sebelum datang siapkan dulu laporan keuangannya,” ujarnya.

Ia mengatakan system perpajakan Indonesia menganut self assessment, wajib pajak diberi kekuasaan untuk mendaftarkan diri, melakukan penghitungan sendiri, pembayaran dan melaporkan sendiri. Rangkaiannya daftar, hitung, bayar, dan lapor. Cara pelaporan sekarang sudah menggunakan system online menggunakan efilling dan eform. efin atau elektronik filling identification number adalah untuk membuat akun di djponline.go.id, juga untuk mereset password.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Ajak Masyarakat Sumsel Lapor SPT dan Padankan NIK-NPWP 

“Kalau lupa efin bisa menghubungi djponline.go.id, telpon ke 1500200 atau datang ke KPP terdekat, sebutkan nomor NPWPnya, yang terbaru bisa download aplikasi mpajak di playstore atau ios,” ujarnya.

Ia mengatakan kita sedang menuju single identity number, NPWP sama dengan NIK untuk wajib pajak pribadi. Per tanggal 1 januari 2024 NPWP orang pribadi sama dengan NIK, diperlukan proses pemadanan. Proses pemadanan sudah berlangsung sejak 14 juli 2022 dan berakhir 31 Desember 2023. Pemerintah masih memberikan waktu untuk proses pemadanan.

“Proses pemadanan bisa melalui laman djponline lalu ke menu profile, pemadanan dan update data atau lewat call center 1 500200 atau wajib pajak datang ke KPP dimana wajib pajak terdaftar bisa dilakukan dengan online,” ujarnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News