Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) beserta Aturannya".
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu dari Hak karyawan yang harus diberikan kepada Karyawannya.
Umumnya tunjangan hari raya akan diberikan maksimal 7 hari menjelang hari raya Idul Fitri.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemerintah juga mengatur waktu pembayaran THR karyawan agar mereka dapat memenuhi kebutuhannya sebelum hari raya tiba.
Baca Juga: Karyawan yang Ngaku Dipecat Usai Tanya THR Tuntut Hak Pesangon
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi karyawan di tahun ini.
Beberapa ketentuan tersebut menyebutkan bahwa pemberian tunjangan diberikan pada karyawan yang telah melewati masa kerja minimal 1 bulan atau lebih.
Kemudian, THR Keagamaan juga diberikan pada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Untuk ketentuan perhitungan THR sudah diatur berdasarkan Permenaker No. 6/2016 terkait tunjangan hari raya yang isinya adalah sebagai berikut: