Makassar, Sonora.ID - Kapasitas produksi pupuk saat ini mencapai 13,9 juta ton. Stok ini dianggap telah mendukung ketersediaan pupuk subsidi dalam negeri sepanjang 2023.
Seperti terungkap dalam acara Ngo-PI, kepanjangan dari Ngobrol Bareng Pupuk Indonesia di hotel four points by sheraton Makassar pada Jumat (17/3/2023).
VP Penjualan Wilayah 6 Pupuk Indonesia, Roh Eddy Andri W merincikan stok tersebut merupakan produksi urea sebesar 8,8 juta ton, NPK sebesar 3,8 juta ton dan lainnya sekitar 1,3 juta ton.
Dia mengatakan bahwa alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar 7,8 juta ton di tahun 2023. Dengan rincian pupuk jenis urea sebesar 4,6 juta ton dan NPK sebesar 3,2 juta ton.
“Dengan kapasitas produksi 8,8 juta ton, kemampuan produksi kita untuk mencukup kebutuhan urea bersubsidi lebih dari cukup. Begitu juga dengan Pupuk NPK, dimana kemampuan produksi kita 3,5 juta ton, dengan kebutuhan NPK bersubsidi 3,2 juta ton,” ungkapnya.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan Sumatera Selatan, BI Dukung Pengolahan Pupuk Organik Sekam Arang
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, Pemerintah memfokuskan subsidi pupuk kepada tiga jenis yaitu Urea, NPK Phonska & NPK Formula Khusus Kakao.
“s.d 16 Maret 2023, kami telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 di Sulawesi Selatan, yang sudah tersalurkan 136.895 ton atau 20%, rinciannya Urea sebesar 83.362 ton, NPK Phonska sebesar 51.282 ton, NPK kakao 2.251 ton,” tambahnya.
Sementara dari sisi stok, Roh Eddy mengatakan bahwa Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan sebesar 49.887 ton di Gudang Lini III atau tingkat kabupaten.
Jumlah stok tersebut setara 195% dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan Pemerintah yaitu sebesar 25.531 ton. Adapun rinciannya, stok Urea sebesar 34.548 ton dan NPK sebesar 15.339 ton, NPK Formula Khusus Kakao sebesar 1.454 ton.
Stok pupuk bersubsidi, ditegaskan Roh Eddy, hanya disalurkan kepada petani yang berhak sesuai kriteria dari Permentan Nomor 10 Tahun 2022, bagi petani yang tidak sesuai kriteria maka tidak bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Adapun syarat untuk mendapat pupuk bersubsidi adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar.