Find Us On Social Media :
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menyerahkan SPPT PBB dan Buku DHKP Tahun 223 secara simbolis kepada Camat Medan Baru Frans Seno Ranto Halomoan Siahaan di Hotel Four Points Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (20/3) (Pemko Medan)

Pemko Medan Serahkan SPPT PBB 2023 Kepada Kecamatan, Paling Lama 10 Hari Harus Sampai Kepada Masyarakat

Rini Aprianty - Senin, 20 Maret 2023 | 20:00 WIB

Medan, Sonora.ID – Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2023 kepada kecamatan.

Hal itu sebagai upaya percepatan dan pengoptimalan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ditargetkan, SPPT PBB  yang sudah diserahkan kepada kecamatan itu harus sudah sampai kepada masyarakat selaku wajib pajak paling lama 10 hari.

Penyerahan SPPT PBB dan Buku DHKP Tahun 223 dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman secara simbolis kepada Camat Medan Baru Frans Seno Ranto Halomoan Siahaan, Plt Camat Medan Selayang Andi Mario Siregar dan Camat Medan Sunggal T Chairuniza di Hotel Four Points Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (20/3). 

Dikatakan Wiriya, kunci suksesnya pembayaran PBB ini adalah bagaimana dapat memastikan SPPT PBB harus tersampaikan kepada wajib pajak sehingga masyarakat mengetahui kapan dan berapa nominal PBB yang harus dibayarkan.

Oleh karenanya SPPT PBB ini wajib harus secepatnya disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Kawasan Kota Lama Kesawan Bisa Lebih Baik Dari Kota Tua Semarang

"Tugas ini menjadi tanggung jawab dari Bapenda Kota Medan. Untuk lebih mengoptimalkan penyampaian SPPT PBB ini kepada wajib pajak,  Bapenda dapat bekerjasama dengan kewilayahan. Saya mengapresiasi SOP yang diterapkan oleh Bapenda Kota Medan dimana SPPT PBB yang telah diserahkan kepada kecamatan, paling lama 10 hari sudah sampai kepada masyarakat,” kata Wiriya.

Wiriya minta kepada Bapenda untuk melakukan controlling guna memastikan SPPT PBB benar-benar sudah sampai kepada masyarakat.

"Controlling berupa monitoring dan evaluasi sangat dibutuhkan guna memastikan SPPT PBB ini betul-betul sampai kepada wajib pajak. Saya tidak lagi menginginkan adanya SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak terulang kembali. Mulai hari ini SPPT PBB harus sudah diserahkan kepada para camat, lalu langsung diserahkan kepada lurah dan diteruskan kepada  kepling. Secepatnya kepling harus menyampaikannya kepada wajib pajak paling lama 10 hari dari sekarang atau paling lama 30 Maret mendatang," tegasnya.

Bagi SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak harus ada keterangan yang jelas dari kepling.

Sebab PBB merupakan salah satu sumber terbesar PAD Kota Medan. Oleh karenanya harus bersama-sama berkolaborasi untuk mencapai target PBB tersebut.

Pada kesempatan itu, Wiriya juga mengingatkan agar petugas yang menyampaikan SPPT PBB dapat mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kemudahan membayar PBB.

Pembayaran PBB saat ini tidak perlu lagi dilakukan dengan mendatangi Bank Sumut karena dapat dilakukan secara online melalui M-Banking dan via ATM di gerai Indomaret ataupun Alfamart.

Agar pembayaran PBB ini dapat dilakukan dengan maksimal, Wiriya juga minta dilakukan dengan sistem jemput bola untuk mengingatkan kembali wajib pajak membayar PBB-nya tepat waktu.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Tingkatkan Aksesibilitas Jasa Pelayanan Sosial, Bobby Nasution: Percepat Perbaikan Jalan