Find Us On Social Media :
Di Nias Barat, OJK Tingkatkan Literasi Keuangan & Dukung Ekosistem Desa Wisata (OJK Reg 5 Sumbagut)

OJK Tingkatkan Literasi Keuangan & Dukung Ekosistem Desa Wisata, di Nias Barat

Eric Indra Cipta - Rabu, 22 Maret 2023 | 12:09 WIB

Medan, Sonora.ID – Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (OJK KR 5) kembali melaksanakan roadshow Simolek Edutainment OJK di Kepulauan Nias dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang industri jasa keuangan dan pengelolaan keuangan yang sehat.

Adapun Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Lologolu sebagai destinasi roadshow pertama dan dilanjutkan dengan pelaksanaan focus group discussion (FGD) program ekosistem desa wisata bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Rabu (15/03/2023).

Desa Logolulu yang terletak di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Barat terpilih menjadi salah satu desa wisata dalam program ekosistem desa wisata TPAKD Provinsi Sumatera Utara 2023.

Kemudian, Desa Logolulu memiliki potensi alam yang kaya, seperti pantai yang indah, lahan pertanian yang subur, serta hutan yang luas.

Desa ini juga dikenal sebagai desa wisata yang populer di Kabupaten Nias Barat, terutama bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam pantai dan pengalaman budaya lokal.

Disamping itu, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kab. Nias Barat, Faigizatulo Halawa, mengatakan bahwa pengelolaan keuangan merupakan aspek yang penting dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.

"Meskipun kita memiliki banyak uang, tapi kalau kita tidak bisa mengggunakan dengan baik maka tidak akan ada peningkatan ekonomi. Untuk itu, saya menghimbau para peserta untuk mengikuti acara dari awal sampai akhir dan meneruskan informasi yang kita terima ini kepada keluarga dan teman," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Bambang Mukti Riyadi yang diwakili oleh Kepala Bagian Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Daerah OJK KR 5, Solihin dalam sambutannya menyampaikan bahwa mayoritas masyarakat yang sudah menggunakan produk/layanan jasa keuangan belum memiliki pemahaman yang memadai.

Baca Juga: PLN Sedikan Fasilitas Pendukung Ekosistem Kendaraan Listrik di Binjai

“Menggunakan produk dan layanan jasa keuangan harus diimbangi dengan pemahaman terhadap perhitungan dan risiko akan produk tersebut,” kata Solihin.

Kegiatan sosialisasi keuangan disampaikan oleh Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK KR 5, Raya D Theresia.

Beberapa materi yang disampaikan diantaranya adalah manajemen keuangan keluarga, waspada investasi ilegal, dan mekanisme pengaduan konsumen.

Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan tabungan Simpanan Pelajar oleh narasumber dari Bank Sumut.

“Jika ada pihak yang menawarkan iming-iming investasi kepada Bapak dan Ibu, jangan langsung diterima. Selalu ingat 2L, yaitu Legal dan Logis,” terang Raya.

Slogan 2L atau Legal dan Logis mengandung makna penting bahwa setiap tindakan dan kebijakan dalam sektor jasa keuangan harus dilakukan secara Legal, yaitu terdaftar dan berizin di OJK dan mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku, serta harus Logis, seperti melihat rasionalitas terhadap return yang didapat dari produk tersebut.

Jika pembagian keuntungannya terlalu fantastis atau dalam istilah bahasa inggris-nya too good to be true maka hal tersebut perlu dipertanyakan.

Kegiatan roadshow dilanjutkan dengan FGD desa wisata yang dipimpin oleh Kepala Bagian Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Daerah OJK KR 5 yang dihadiri bersama dengan TPAKD Kabupaten Nias Barat, perangkat desa, perwakilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Bank Sumut.

FGD dilakukan dalam rangka pemetaan desa wisata dan melakukan sinergi serta koordinasi rencana implementasi program kerja bersama stakeholder terkait.

Sebagai informasi, Mobil Simolek Edutainment OJK merupakan mobil yang dilengkapi dengan perangkat audio dan visual, serta fasilitas permainan yang didesain khusus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dengan cara yang menyenangkan dan interaktif.

Informasi mengenai daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id.

OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018.

Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Hasil Pantauan KPPU Terkait Pangan di Sumut Jelang Bulan Suci Ramadhan