Sonora.ID - Artikel kali ini akan membahas tentang biaya balik nama mobil bekas di tahun 2023 yang sudah lengkap dengan syarat dan caranya.
Ketika Anda membeli mobil bekas, Anda pasti akan diinstruksikan untuk melakukan balik nama mobil untuk menandakan kendaraan berpindah kepemilikan.
Tidak sulit untuk melakukan syarat administratif ini karena ada beberapa syarat dan cara yang bisa dijadikan sebagai acuan.
Sebelum mengetahui syarat dan cara untuk melakukan balik nama mobil bekas, Anda wajib memahami biaya balik nama mobil bekas terlebih dahulu.
Biaya ini sudah pasti akan Anda keluarkan ketika akan melakukan syarat administratif tersebut melalui Samsat terdekat.
Baca Juga: 6 Cara Menghapus Akun Instagram Secara Permanen dan Sementara
Untuk itu, berikut ini adalah biaya balik nama mobil bekas di tahun 2023 yang wajib Anda ketahui, yaitu:
- Biaya pendaftaran balik nama mobil: Rp 100.000
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1% dari harga beli. Misal harga mobil Rp 400 juta dan akan dikenakan BBNKB sekitar Rp 4 juta
- Biaya pembuatan STNK baru: Rp 200.000
- Biaya TNKB: Rp 100.000
- Biaya mengurus surat atau dokumen mutasi: Rp 250.000
- Biaya pembuatan BPKB baru Rp 375.000
Jika sudah memahami biaya balik nama mobil bekas, Anda wajib mengetahui syarat balik nama mobil bekas, yakni:
- Fotokopi STNK dan asli
- Fotokopi KTP pemilik baru dan asli
- Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
- Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp 6.000,-
Apabila sudah memenuhi seluruh syarat tersebut, berikut ini adalah cara melakukab balik nama mobil bekas yang bisa dilakukan melalui dua tahapan:
Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor, Lengkap dengan Syarat dan Cara Mengurusnya
1. Tahap 1: Samsat
- Cek fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas Samsat guna mengecek nomor mesin kendaraan, nomor rangka, dan menggosok stiker khusus yang ditempelkan
- Lalu, isi formulir sesuai data yang tertulis di STNK dan serahkan berkas ke loket
- Serahkan bukti cek fisik, STNK asli dan fotokopi, fotokopo BPKB, fotokopi KTP sbagai pemilik baru yang disertai dengan kuintansi ke petugas loket samsat
- Bayar tagihan sesuai yang ditunjukkan untuk menulasi biaya administrasi. Jika sudah, simpan bukti pembayaran dan STNK pun akan diberikan
- Waktu mendapatkan STNK ini tergantung pada kebinjakan Samsat setempat. Periksa dengan benar nama yang tertera di STNK untuk menghindari kesalahan pengetikan
- Jika sudah selesai, proses berikutnya akan masuk ke tahap pembuattan BPKB baru. Tahap ini bisa dilakukan di Polda terdekat dengan STNK asli dan baru atas nama Anda
2. Tahap 2: Kantor Polda
- Datang ke kantor Polda sesuai alamat KTP dengan membawa persyaratan: a) Fotokopi STNK yang baru (sudah balik nama), b) Fotokopi KTP, c) Fotokopi BPKB, d) Fotokopi surat pengesahan cek fisik, e) Fotokopi kuitansi pembelian, f) BPKB asli
- Isi formulir yang diberikan dan pastikan seluruh datang sesuai dan tidak ada salah pengetikan
- Tunggu sampai dipanggil oleh petugas untuk melunasi sejumlah tagihan yang dibayarkan
- Simpan tanda terima baik-baik yang diberikan oleh petugas
- Terakhir, ambil BPKB di loket yang disediakan dengan menunjukkan tanda terima
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.