Sonora.ID - Bersiwak atau sikat gigi merupakan salah satu kebiasaan baik yang disukai oleh Rasulullah SAW. Kebiasaan ini selain dilakukan untuk menjaga kebersihan mulut dan gigi, namun juga sebagai langkah untuk menjauhkan diri dari berbagai penyakit.
Mengutip dari buku Jilid 3: Hukum dan Syariat Islam, kebiasaan sikat gigi ini bahkan selalu dilakukan oleh Rasulullah SAW di malam hari.
“Sudah menjadi kebiasaan beliau menjalankan salat Tahajud di malam hari dan di saat itu pun Beliau pertama-tama selalu mencuci mulut dan menggosok gigi dengan sikat gigi.” (Bu. 4:73; M. 2:13).
Dalam sebuah hadits lainnya pun Rasulullah SAW menganjurkan umat Muslim untuk selalu sikat gigi sebelum melaksanakan ibadah salat, jika tidak memberatkan.
Akan tetapi, banyak umat Muslim yang ragu dan khawatir melakukan sikat gigi saat tengah berpuasa. Hal ini karena mereka takut, jika hal tersebut mampu membatalkan puasanya.
Lantas bagaimana sih hukum sikat gigi saat tengah menjalankan ibadah puasa seperti puasa Ramadan itu?
Baca Juga: 10 Keutamaan Bulan Ramadan: Bulan yang Mulia dan Penuh Berkah
Apakah Orang Puasa Boleh Sikat Gigi?
Melansir dari laman Kompas, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH M Cholil Nafis menjelaskan bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa terutama jika dilakukan di pagi hari.
Akan tetapi, jika seseorang melakukan sikat gigi usai waktu zuhur, maka hal tersebut bersifat makruh. Meski tidak berdosa jika dikerjakan, namun lebih baik ditinggalkan.