Find Us On Social Media :
OJK Bersama Pemkab Nias Utara Bangun Ekosistem Desa Wisata dan Literasi Keuangan (OJK Reg 5 Sumbagut)

OJK Bersama Pemkab Nias Utara Bangun Ekosistem Desa Wisata dan Literasi Keuangan

Eric Indra Cipta - Kamis, 23 Maret 2023 | 12:15 WIB

Medan, Sonora.ID – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang industri jasa keuangan dan pengelolaan keuangan yang sehat.

Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (OJK KR 5) kembali melaksanakan roadshow Simolek Edutainment OJK di Kepulauan Nias, Kabupaten Nias Utara.

Adapun kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Sisarahili sebagai destinasi roadshow kedua dan dilanjutkan dengan pelaksanaan focus group discussion (FGD) program ekosistem desa wisata bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Kamis (16/03/2023).

Desa Sisarahili yang terletak di Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara terpilih menjadi salah satu desa wisata dalam program ekosistem desa wisata TPAKD Provinsi Sumatera Utara 2023.

Desa Sisarahili memiliki sejarah yang panjang sebagai salah satu pusat kebudayaan dan perdagangan di wilayah Nias Utara.

Desa ini memiliki beberapa objek wisata, seperti Air Terjun Tiga Rasa yang indah, Danau Sisarahili yang merupakan salah satu danau alami di Nias Utara, serta Batu Lolo Barus yang merupakan situs peninggalan penting sejarah Nias.

Mewakili Bupati Nias Utara, Staf Ahli Bidang SDM, Yulius Zai mengatakan bahwa keberadaan TPAKD sangat penting dalam upaya mendorong perekonomian daerah sebagai akseleator implementasi keuangan inklusif.

"Program ekosistem desa wisata dilakukan dalam bentuk pendampingan dalam rangka meningkatkan tingkat indeks literasi dan inklusi di desa wisata. Harapan kami melalui edukasi ini pemahaman masyarakat akan meningkatkan dan akses keuangan di desa wisata juga semakin baik,"ungkapnya.

Baca Juga: Kepala OJK Reg 5: Di Sumut, Tingkat Literasi Pada Tahun 2022 sebesar 51,69% Lebih Tinggi Dibandingkan Tahun - Tahun Sebelumnya

Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Bambang Mukti Riyadi yang diwakili oleh Kepala Bagian Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Daerah OJK KR 5, Solihin dalam sambutannya menyampaikan bahwa mayoritas masyarakat yang sudah menggunakan produk/layanan jasa keuangan belum memiliki pemahaman yang memadai.

“Menggunakan produk dan layanan jasa keuangan harus diimbangi dengan pemahaman terhadap perhitungan dan risiko akan produk tersebut,” kata Solihin.

Kegiatan sosialisasi keuangan yang disampaikan oleh Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK KR 5, Raya D Theresia diisi dengan berbagai materi yang meliputi waspada investasi ilegal, edukasi produk dan layanan jasa keuangan, dan manajemen keuangan keluarga yang sehat.

“Jika ada pihak yang menawarkan iming-iming investasi kepada Bapak dan Ibu, jangan langsung diterima. Selalu ingat 2L, yaitu Legal dan Logis,” jelas Raya.

Slogan 2L atau Legal dan Logis mengandung makna penting bahwa setiap tindakan dan kebijakan dalam sektor jasa keuangan harus dilakukan secara Legal, yaitu terdaftar dan berizin di OJK dan mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku, serta harus Logis, seperti melihat rasionalitas terhadap return yang didapat dari produk tersebut.

Jika pembagian keuntungannya terlalu fantastis atau dalam istilah bahasa inggris-nya too good to be true maka hal tersebut perlu dipertanyakan.

Usai kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan FGD desa wisata yang dipimpin oleh Kepala Bagian Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Daerah OJK KR 5 yang dihadiri bersama dengan TPAKD Kabupaten Nias Utara.

FGD dilakukan dalam rangka pemetaan desa wisata dan melakukan sinergi serta koordinasi rencana implementasi program kerja bersama perangkat desa terkait.

Sebagai informasi, Mobil Simolek Edutainment OJK merupakan mobil yang dilengkapi dengan perangkat audio dan visual, serta fasilitas permainan yang didesain khusus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dengan cara yang menyenangkan dan interaktif.

Informasi mengenai daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id.

OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018.

Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: OJK Tingkatkan Literasi Keuangan & Dukung Ekosistem Desa Wisata, di Nias Barat