Sonora.ID - Kali ini akan diulas tentang hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Seperti tercantum dalam salah satu pasal Undang-Undang Dasar 1945, negara Indonesia adalah negara hukum, di mana penyelenggaraan pemerintahannya menyandarkan diri pada hukum.
Segala kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan tertib dan teratur guna mencapai keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan hukum di bawahnya.
Prinsipnya adalah aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari aturan hukum yang berada di tingkatan lebih atas.
Baca Juga: 20 Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Berdasarkan UUD 1945
Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Dalam buku Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan oleh Ahmad Redi dijelaskan Hierarki peraturan perundang-undangan saat ini diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Adapun hierarki menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 antara lain:
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau MPRS dan ketetapan MPR yang masih berlaku
- Undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
- Peraturan pemerintah
- Peraturan presiden
- Peraturan daerah provinsi, termasuk Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan daerah khusus atau perdasus, serta peraturan daerah provinsi atau perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
- Peraturan daerah kabupaten atau kota
Selain hierarki peraturan perundang-undangan yang sudah disebutkan, masih diakui juga jenis peraturan perundang-undangan lain yang memiliki kekuatan mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Peraturan lainnya yang dimaksud ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Dewan Perwakilan Daerah
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Komisi Yudisial
- Bank Indonesia
- Menteri, badan, lembaga atau komisi setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat
Demikian penjelasan tentang hierarki peraturan perundang-undangan yang hingga kini berlaku di Indonesia.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News