Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja penggolongan hukum di indonesia berdasarkan sumber hukumnya.
Hukum merupakan aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Hukum di Indonesia terdiri dari berbagai macam jenis, yang masing-masing memiliki sumber hukum yang berbeda-beda.
Dalam artikel ini, akan dijelaskan tentang penggolongan hukum di Indonesia berdasarkan sumber hukumnya.
Baca Juga: Arti Warna pada Garuda Pancasila yang Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia
- Hukum Doktrin (Doctrine Law)
Hukum Doktrin adalah suatu hukum yang dibuat oleh ahli hukum atau pakar hukum sebagai panduan untuk memecahkan suatu kasus. Hukum doktrin tidak tercantum dalam undang-undang atau peraturan resmi lainnya, namun sering dijadikan acuan oleh para hakim dalam memutuskan suatu kasus.
Contoh Hukum Doktrin: Doktrin Stare Decisis, yaitu doktrin yang menyatakan bahwa keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus diikuti dan tidak boleh dirubah dalam kasus yang serupa di masa depan.
Baca Juga: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang Berlaku
- Hukum Traktat (Treaty Law)
Hukum Traktat adalah hukum yang dibuat melalui kesepakatan antara dua atau lebih negara. Hukum Traktat mencakup perjanjian internasional dan konvensi-konvensi internasional.
Contoh Hukum Traktat: Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang, yang ditandatangani oleh banyak negara di seluruh dunia dan mengatur perlakuan terhadap orang yang terluka dalam konflik bersenjata.
Baca Juga: Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Lengkap Maknanya