Medan, Sonora.ID - Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara melaksanakan kegiatan Edukasi Jasa Keuangan Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat dalam menyikapi penawaran investasi bodong dan pembiayaan melalui platform financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending).
Adapun Kegiatan dilakukan di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu yang termasuk dalam rangkaian roadshow edukasi di beberapa kota/kabupaten di Sumatera Utara. Adapun peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari pelaku UMKM, mahasiswa, pengurus koperasi dan masyarakat umum (18/03/23).
Materi edukasi disampaikan oleh Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK, Wan Nuzul Fachri mewakili Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Bambang Mukti Riyadi. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa aplikasi dan website pinjaman online relatif mudah untuk dibuat sehingga masyarakat perlu memastikan legalitas dari aplikasi tersebut.
“Pastikan fintech lending atau pinjaman online yang bapak dan ibu pilih sudah terdaftar dan berizin di OJK. Jika menerima tawaran pinjaman online dari SMS atau pesan Whatsapp (WA) maka bisa dipastikan bahwa pinjaman tersebut adalah ilegal. Perusahaan fintech yang legal tidak diperbolehkan memberikan penawaran melalui SMS/WA,” ujar Wan Nuzul.
Baca Juga: Kembali Gelar Mudik Gratis, Pemko Medan Siap Berangkatkan 5000 Orang ke 12 Kota Tujuan di Sumut
Wan Nuzul juga menyampaikan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi dengan bunga yang tinggi. “Mudahnya dengan mengingat slogan 2L, yaitu Legal dan Logis,” ujarnya.
Legal berarti badan hukumnya sudah terdaftar dan berizin di OJK (bagi industri jasa keuangan) atau instansi terkait (seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti bagi aset crypto dan komoditi berjangka, Kementerian Koperasi dan UKM bagi usaha koperasi, dan instansi lainnya). Sementara yang kedua adalah Logis, yaitu melihat rasionalitas terhadap return yang didapat dari produk tersebut. Pembagian keuntungan yang terlalu tinggi dengan tingkat risiko yang rendah merupakan ciri utama investasi yang tidak logis.
Masyarakat juga perlu waspada terhadap maraknya social engineering yang berkedok pelaku usaha jasa keuangan. Sosial engineering merupakan salah satu modus kejahatan dengan memanipulasi kondisi psikologis korban. Empat modus utama yang paling sering dilakukan penipu adalah info perubahan tarif transfer bank palsu yang mengarahkan konsumen mengisi formulir data pribadi, tawaran menjadi nasabah prioritas dengan meminta data pribadi seperti nomor kartu ATM, PIN, OTP, dan password, tawaran menjadi agen laku pandai dengan mentransfer sejumlah uang ke penipu, dan akun media sosial / layanan konsumen palsu yang akan mengarahkan konsumen ke website palsu.
Baca Juga: Safari Ramadhan di Masjid Pahlawan Muslimin, Bobby Nasution: Sempurnakan Puasa, Jauhi Asmara Subuh
Penyaluran Pinjaman Melalui Fintech P2P Lending di Sumatera Utara Terus Bertumbuh
Perkembangan fintech P2P lending di Sumatera Utara menunjukkan pertumbuhan yang baik bahkan melebihi Nasional. Berdasarkan pemantauan per Januari 2023, tercatat total outstanding pembiayaan sebesar Rp1,37 triliun dengan pertumbuhan 77,58% secara year on year (yoy) sementara secara Nasional bertumbuh 63,47% yoy. Adapun jumlah akumulasi pemberi pinjaman (lender) sebesar 39.531 rekening dan jumlah akumulasi peminjam (borrower) sebesar 2.448.854 rekening.
Pertumbuhan tersebut juga diiringi dengan rasio pinjaman macet atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang relatif rendah sebesar 1,57%, terdapat perbaikan dibanding TWP90 posisi Januari 2022 sebesar 2,18%. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Hal ini menandakan bahwa antusiasme masyarakat yang terus meningkat terhadap fintech P2P lending sebagai alternatif pembiayaan selain bank diimbangi dengan tingkat risiko pinjaman yang sangat rendah.
Informasi mengenai daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id. OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157. (Eric Indra/rel)
Sumber : OJK Reg 5 Sumbagut