Banjarmasin, Sonora.ID - Baru-baru ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin mendapati seorang oknum juru parkir yang memainkan tarif parkir di kawasan Pasar Lima.
Dishub pun melakukan pemanggilan kepada oknum jukir beserta pengelola parkir di kawasan itu.
Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan, keduanya langsung diberikan surat peringatan pertama.
"Bukan surat peringatan biasa. Ini surat peringatan tegas dan keras," ucap Slamet, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, di kantornya.
Dijelaskannya, khusus untuk oknum jukir, diminta menandatangani surat pernyataan. Jika kembali kedapatan memainkan tarif retribusi parkir, maka yang bersangkutan akan diberhentikan.
Sedangkan untuk pengelola lahan kawasan parkir, ditindaklanjuti dengan surat peringatan secara berjenjang, hingga pencabutan izin usaha pengelolaan parkir.
"Ini momen menjelang lebaran. Sehingga ada oknum Jukir yang memainkan tarif parkir," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dishub Banjarmasin, Umar menyatakan, penelusuran dilakukan oleh petugas gabungan bersama jajaran dari Polsek Banjarmasin Tengah.
"Di samping melakukan penelusuran, kami juga menindaklanjutinya dengan memasang spanduk di sejumlah titik kawasan parkir," ucapnya, ketika diwawancarai Smart FM Banjarmasin di kantornya.
"Di antaranya yakni di kawasan Pasar Lima, Harum Manis, Pasar Baru, dan Pasar Sudimampir. Khusus di kawasan Pasar Lima, itu terdiri dari 17 titik parkir," sambungnya.