Sonora.ID - Presiden merupakan sosok pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif negara yang dalam melaksanakan kekuasaanya, ia dibantu oleh wakil presiden dan kabinetnya.
Berdasarkan Amandemen IV UUD 1945 Pasal 6A Ayat 1, presiden tidak lagi dipilih oleh MPR, melainkan dipilih langsung oleh rakyat.
Selain itu, berdasarkan UUD 1945 Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi.
Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan, presiden bertugas menjalankan roda pemerintahan baik sebagai pemegang kekuasaan eksekutif maupun legislatif.
Baca Juga: Inilah Tugas dan Wewenang KPK Menurut UU No. 30 Tahun 2002
Dasar Hukum Presiden
Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Eksekutif
Mengutip dari buku Pkn Harmoni Berkebangsaan, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memiliki wewenang dan tugas menjalankan roda pemerintahan, di antaranya sebagai berikut.
(i) Memegang kekuasaan pemerintahan negara menurut UUD (UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1).
(ii) Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (UUD 1945 Pasal 5 Ayat 2).