Find Us On Social Media :
Siaran pers dan foto : Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ()

Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI Berkolaborasi Sosialisasikan Tiga Program Prioritas Bahasa dan Sastra

Saortua Marbun - Selasa, 4 April 2023 | 14:28 WIB

Purwakarta, Sonora.ID - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Program Prioritas Bidang Kebahasaan dan Kesastraan di Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu (1/4/2023).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan tiga program prioritas dan menjaring masukan masyarakat tentang program kebahasaan sebagai bahan rekomendasi kebijakan.

Badan Bahasa sebagai unit utama di Kemendikbudristek yang mengawal pengembangan dan pembinaan bahasa, melakukan transformasi kebijakan dengan tiga fokus utama, yaitu 1) Literasi kebahasaan dan kesastraan, 2) Pelindungan Bahasa dan Sastra, dan 3) Internasionalisasi Bahasa Indonesia.

Pada kesempatan ini hadir Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda sebagai wujud dukungan bagi Kemendikbudristek dalam mengimplementasikan program prioritas di bidang bahasa dan sastra.

Terkait dengan pelindungan bahasa dan sastra, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Muh. Abdul Khak yang menyatakan  bahwa isu bahasa daerah sudah menjadi isu internasional. 

 
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi SDM, Kemendikbudristek Gelar PKN Tingkat II Angkatan VIII Tahun 2023
 
“Kita semua harus menjaga eksistensi bahasa daerah ini,” tuturnya di Purwakarta pada Sabtu (1/4/2023).  

Abdul Khak juga mengatakan, Indonesia beruntung memiliki bahasa Indonesia. Dengan demikian, di ruang publik masyarakat dapat menggunakan bahasa Indonesia untuk berkomunikasi dan semua orang sudah bisa memahaminya. 

 
“Ini tidak terjadi di semua negara,” ucapnya dengan semangat di hadapan 100 orang peserta yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, pengawas, guru, praktisi pendidikan, dosen, dan tokoh masyarakat.

Kegiatan Diseminasi Program Prioritas Bidang Kebahasaan dan Kesastraan tidak hanya diadakan di Purwakarta, melainkan juga di lima kota/kabupaten lainnya, yaitu Kota Jakarta Timur, Kota Medan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Sukabumi, dan Kota Tegal.

“Diharapkan dari kegiatan ini nantinya dapat memberi manfaat kepada semua ekosistem bahasa Indonesia, seperti masyarakat umum, pengambil kebijakan di bidang kebahasaan dan/atau kesastraan, para pendidik, sastrawan, penulis, penerjemah, akademisi, mahasiswa, siswa, masyarakat luas, praktisi media massa, dan pemelajar bahasa Indonesia,” ucap Abdul Khak.

Senada dengan sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda dalam sambutan menyampaikan kekhawatiran terhadap eksistensi bahasa daerah di tengah generasi muda. “Generasi anak-anak kita relatif sudah tidak mengenal bahasa Ibu, sudah loncat ke bahasa Indonesia dan lanjut ke bahasa Inggris, jadi bahasa Ibu relatif tidak mereka dapatkan” ungkapnya.

“Mari kita menjaga bahasa Ibu!” demikian pesan Syaiful Huda utamanya kepada generasi muda.  

 
Baca Juga: Dua Kapal Insan dari Vokasi PPNS dan SMKN 3 Buduran Resmi Melaut

Tiga Fokus Kebijakan Utama Badan Bahasa

Fokus kebijakan pertama ialah penguatan literasi kebahasaan dan kesastraan. Literasi kebahasaan dan kesastraan merupakan salah satu upaya Badan Bahasa untuk menciptakan ekosistem masyarakat Indonesia yang berbudaya literasi (terutama baca tulis).
 
Hasil Asesmen Nasional (AN) 2021 menunjukkan bahwa Indonesia mengalami darurat literasi di mana satu dari dua peserta didik belum mencapai kompetensi minimum literasi.

Hasil AN 2021 konsisten dengan hasil PISA 20 tahun terakhir yang menunjukkan bahwa skor literasi membaca peserta didik di Indonesia masih rendah dan belum berubah secara signifikan di bawah rata-rata peserta didik di negara OECD.

 
Kemudian Pada tahun 2022, Kemendikbudristek melalui kolaborasi Badan Bahasa; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP); Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen PDM); serta Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) meluncurkan Program Buku Bacaan Bermutu untuk Literasi Indonesia sebanyak lebih dari 15 juta eksemplar buku yang diperuntukkan bagi 20 ribu PAUD.

Terdapat tiga pilar penting dalam program literasi, yakni pemilihan dan penjenjangan, cetak dan distribusi, serta pelatihan dan pendampingan.

 
Kemendikbudristek memilih buku berdasarkan kriteria buku bacaan bermutu, yaitu buku yang sesuai dengan minat dan kemampuan baca anak.
 
Kemendikbudristek telah menyediakan dan mengirimkan 15.356.486 eksemplar (716 judul) buku bacaan bermutu ke 5.963 PAUD di daerah 3T dan 14.595 SD di daerah 3T dan daerah dengan nilai kompetensi literasi/numerasi yang masuk kategori merah.
 
Baca Juga: Kemendikbudristek Bersama Komunitas Dukung Pemanfaatan Teknologi dalam Kurikulum Merdeka

“Hal yang tak kalah penting pelatihan dan pendampingan. Kunci keberhasilan penggunaan buku bacaan adalah pada kemampuan kepala sekolah, guru, dan pustakawan dalam mengelola buku bacaan dan memanfaatkan buku bacaan untuk peningkatan minat baca dan kemampuan literasi siswa,” ujar Abdul Khak memberi penegasan.

Fokus kebijakan kedua ialah pelindungan bahasa dan sastra daerah. Pelindungan bahasa dan sastra daerah merupakan upaya menjaga bahasa dan sastra daerah agar tidak punah.

 
Berkaitan dengan hal itu, berbagai aktivitas telah dilaksanakan dalam rangka melindungi bahasa daerah, yaitu pemetaan bahasa, kajian daya hidup bahasa, konservasi, revitalisasi, dan registrasi.

Dari berbagai aktivitas pelindungan bahasa daerah, prioritas dalam Renstra periode ini diarahkan pada upaya menumbuhkan penutur muda melalui revitalisasi bahasa daerah.

 
Revitalisasi merupakan langkah strategis dalam rangka menggelorakan kembali penggunaan bahasa daerah dalam berbagai ranah kehidupan sehari-hari melalui cara yang menyenangkan.
 
Revitalisasi juga merupakan upaya menjamin hak masyarakat adat untuk melestarikan dan mempromosikan bahasa meraka serta mengarusutamakan keragaman bahasa ke dalam semua agenda pembangunan.

Fokus kebijakan ketiga berkaitan dengan internasionalisasi bahasa Indonesia.

 
Internasionalisasi bahasa Indonesia merupakan upaya untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
 
“Internasionalisasi bahasa Indonesia melalui jalur diplomasi kebahasaan yang mencakup pemanfaatan ilmu, sumber daya, dan strategi kebahasaan untuk mengembangkan dan membina hubungan baik antarbangsa dan antarnegara,” pungkas Abdul Khak.
 
Baca Juga: SLB N 31 Pangkal Pinang Lahirkan Talenta Berprestasi Ditengah Kekurangan Ruangan dan Tenaga Pengajar