Sonora.ID - Dalam artikel ini kita akan mempelajari secara lebih detail mengenai penduduk, warga negara, dan rakyat.
Sekilas ketiga istilah tersebut memang terkesan memiliki arti yang sama. Namun, ternyata meski ketiganya berada atau tinggal di suatu wilayah atau negara, ketiga istilah ini juga memiliki perbedaan.
Perbedaan tersebut dapat dilihat dari segi definisi hingga kedudukannya di depan hukum. Lantas apa sih perbedaan penduduk, warga negara, dan rakyat itu?
Perbedaan Penduduk, Warga Negara, dan Rakyat
1. Secara Definisi atau Pengertian
Warga negara adalah sekumpulan orang yang menjadi anggota sebuah negara dan memiliki kedudukan sederajat, loyalitas, dapat berpartisipasi serta mendapat perlindungan.
Sementara itu, Pasal 26 UUD 1945 menyebutkan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah atau negara dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 yang dimaksud dengan penduduk adalah warga negara Indonesia serta orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Sedangkan, rakyat adalah semua orang yang berada di suatu wilayah. Mereka tumbuh dan berasal dari kumpulan orang yang memiliki persamaan sejarah, nasib, bahasa, dan kehendak untuk membangun sebuah negara.