Sonora.ID - Dalam upaya pemberantasan pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme Kantor Wilayah Kemenkumham Riau adakan Sosialisasi Administrasi Hukum Umum (AHU) pada kamis (30/3/2023).
Dalam kegiatan ini di ikuti oleh Notaris yang ada di provinsi riau dengan mengusung tema “Pembenahan data Beneficial ownership dan pengisian kuesioner prinsip mengenai pengguna jasa bagi notaris untuk mendukung program pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme”.
Kepala kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau, MHD Jahari Sitepu menyampaikan bahwa sosialisasi AHU ini dalam rangka pembenahan data Beneficial Ownership dan pengisian Kuesioner Prinsip mengenali pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris.
“Penting bagi notaris untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik serta mempersiapkan data transaksi sejak januari 2022 hingga januari 2023 untuk mendapatkan hasil penilaian. Pengisisan ini wajib di lakukan oleh seluruh notaris di Provinsi Riau tanpa terkecuali. Know your customer, Know your client.” ujar Jahari Sitepu.
Baca Juga: Ayah Mario Terindikasi Pencucian Uang sejak 2013, Mahfud MD: KPK akan Mendalami
Lebih lanjut ia menyampaikan kepada seluruh notaris yang ada di provinsi Riau jika ada masyarakat yang meminta bantuan notaris untuk membuat perjanjian maka wajib untuk mengetahui identitas client dengan menunjukkan kartu tanda penduduknya.
“Setelah melihat KTP dan menandatangani perjanjian tersebut maka notaris wajib membacakan perjanjian tersebut dan di saksikan oleh anggota lainnya” ucap Jahari.
Selama ini jahari menyampaikan hal tersebut tidak dilaksanakan langsung oleh pimpinan notaris melainkan di serahkan kepada sekretaris sehingga berkemungkinnan terjadinya multiplasi data, dengan demikian saat pembacaan surat kepada pemohon harus di saksikan langsung oleh pimpinan dan anggota notaris serta di dokumentasikan.
“Dengan adanya dokumentasi tersebut jika terjadi kesalahan di kemudian hari maka kemenkuhman dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, namun jika hanya ada tanda tangan pimpinan tapi tidak ada saat pembacaan perjanjian tersebut yang dibuktikan dengan foto maka akan sulit untuk membantunya” terangnya.
Lebih lanjut jahari menyampaikan jangan membuat perjanjian dengan teroris yang bisa berdampak hukum pidana bagi notaris.
Baca Juga: OJK Reg 5 Sumbagut Terapkan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme