Solo, Sonora.ID - Mudik atau pulang kampung sudah menjadi kebiasaan bagi warga Indonesia baik ketika hari raya Idul Fitri maupun hari libur Nataru di setiap tahunnya, di sini para perantau sering memanfaatkan kesempatan atau momen ini untuk kembali ke kampung halamannya untuk menemui istri dan anak serta keluarga disana.
Seperti halnya saat ini jelang lebaran 2023, banyak masyarakat yang siap melakukan mudik ke kampung halaman, khususnya dari daerah Jakarta menuju Solo, Jawa Tengah.
Para perantau yang akan melakukan mudik ini biasanya menggunakan kendaraan pribadi. Soalnya seperti mobil pun ikut menjadi salah satu pilihan transportasi yang paling banyak digunakan selama arus mudik lebaran.
Kemudian untuk mempersingkat waktu, para pemudik kebanyakan menggunakan dan melintasi tol Trans Jawa agar lebih cepat sampai ke tujuan dan bertemu keluarga di sana.
Baca Juga: Info Mudik Nataru 2019, Jasa Marga Berlakukan Contraflow di Titik Ini
Namun banyak juga yang merasa kaget terkait tarif tol yang sempat berubah-ubah. Oleh karena itu, sebelum melakukan mudik ke kampung halaman, pengemudi lebih baik memastikan terlebih dahulu berapa kisaran tarif tol yang nantinya akan dilintasi.
Untuk itu, Berikut merupakan kisaran tarif tol jakarta-solo.
Mengutip dari unggahan akun resmi Instagram Jasa Marga @official.jasamarga pada Kamis (30/03/2023) lalu, total tarif tol Jakarta-Jakarta-Solo untuk kendaraan Golongan 1 berkisar sekitar Rp. 453.500.
Jasa Marga juga menyebutkan bahwa kendaraan yang termasuk dalam golongan 1 meliputi mobil, sedan, bus, pick up, Jeep, dan truk kecil. Dari total tarif tol jakarta-solo golongan 1 tersebut Berikut merupakan rinciannya :
- Tarif Tol Jakarta - Cikampek : Rp. 20.000
- Tarif Tol Cikopo - Palimanan : Rp. 119.000
- Tarif Tol Palimanan - Kanci : Rp. 12.500
- Tarif Tol Kanci - Pejagan : Rp. 29.500
- Tarif Tol Pejagan - Pemalang : Rp. 60.000
- Tarif Tol Pemalang - Batang : Rp. 45.000
- Tarif Tol Batang - Semarang : Rp. 86.000
- Tarif Tol Semarang ABC : Rp. 5.500
- Tarif Tol Semarang - Solo : Rp 75.000
Sebagai informasi, berikut merupakan kategori kendaraan menurut Jasa Marga dari masing-masing golongan :