Find Us On Social Media :
()

Lakukan Penertiban, Tim Gabungan Pemkab Deli Serdang Jaring 15 Gepeng

Eric Indra Cipta - Kamis, 6 April 2023 | 13:34 WIB


Sonora.ID - Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (P3A P2KB), Dinas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam, serta TNI/Polri melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Lubuk Pakam, Rabu (5/4/2023).

Adapun Penertiban yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Marjuki SSos MAP bersama Kepala Dinas Sosial, Rudi Akmal Tambunan ST dan Kepala Dinas Perhubungan, Suryadi Aritonang SSos MSi tersebut difokuskan di Simpang Empat Timbangan, Kota Lubuk Pakam.
 
Namun, Pada penertiban kali ini, terjaring 15 orang terdiri dari delapan perempuan antara lain, enam orang dewasa dan dua anak-anak. Tujuh orang lainnya yang terjaring adalah laki-laki, tiga di antaranya orang dewasa dan empat anak-anak.
 
Sementara, dari 15 orang yang terjaring itu, tujuh Warga Deli Serdang, selebihnya warga Serdang Bedagai (Sergai).
 
Baca Juga: Polda Sumsel Gelar Gaktibplin Semua Kendaraan yang Memasuki Mapolda
 
Disamping itu, Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki Ssos MAP mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas, karena para gepeng selalu berkumpul di tempat tersebut.
 
"Tim gabungan berjumlah 70 orang, kita sebar di empat titik yang nantinya berujung di Tugu Simpang Empat. Kami melakukan razia ini secara humanis dan persuasif," terangnya.
 
Gepeng yang terjaring, sebut Kasatpol PP, akan diserahkan ke Dinas Sosial Deli Serdang, kemudian dibawa ke Rumah Perlindungan Sementara (RPS) Dinas Sosial di Kecamatan Beringin untuk didata.
 
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan ST juga menjelaskan hal serupa.
 
"Nantinya akan diassesmen untuk memastikan apakah merupakan Pemerlu Pelayanan Kesehatan Sosial (PPKS) atau bukan. Setelah teridentifikasi, Dinas Sosial akan menentukan treatment apa yang cocok kepada mereka yang terjaring, supaya ke depannya tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda), seperti Perda ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum)," sebutnya.
 
Rudi Akmal Tambunan menambahkan penertiban tersebut memang akan digalakkan, bukan hanya di bulan Ramadan, namun di bulan lainnya.
 
"Karena di Deli Serdang memiliki Perda Trantibum, maka penertiban ini akan terus dilakukan agar masyarakat yang berlalu-lalang di jalan ini merasa aman dan nyaman," jelas Rudi Akmal mengakhiri.
 
Baca Juga: Ini Alasan Pemprov DKI Larang Otoped 'Sewaan' Beroprasi di Jalan Raya