Find Us On Social Media :
Keterangan Foto : Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tahun 2024 ()

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tahun 2024

Etty Hariyani - Kamis, 6 April 2023 | 14:20 WIB

 

Penajam, Sonora.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 diruang rapat KPU PPU, Rabu (05/04/2023).
 
Rapat Pleno ini dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten PPU yang akan melaporkan hasil pemutahiran di wilayahnya masing-masing.
 
Turut  hadir Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) PPU,perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, serta pengurus partai politik (parpol).
 
Dalam sambutan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan ada komponen penting yang mempengaruhi terciptanya Pemilu yang berintegritas atau tidak yaitu penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, regulasi Pemilu siapa yang akan memilih di Pemilu tersebut. 
 
Baca Juga: KPU Pusat Berencana Rapat Pleno untuk Simpulan Hasil Verifikasi Faktual
 
Hal-hal yang meliputi penyelenggaraan Pemilu adanya partai yang diminta kembali melakukan verifikasi.
 
"Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak banyak berubah seperti daerah pemilihan (dapil)nya, yang ada hanya perubahan potensi penambahan dari jumlah pemilih dengan hadirnya pendatang di ibukota negara Nusantara.
 
"Selamat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah konsisten melewati proses tahapan Pemilu hingga penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 nantinya, "ujar Tohar.
 
Sementara itu, Ketua KPU PPU Irwan Sahwana mengatakan giat ini berlangsung berpedoman pada UU Nomor 7 tahun 2017, kemudian Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih,
 
Baca Juga: Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan Laksanakan Sosialisasi Hasil Rapat Pleno Kamar Militer Mahkamah Agung Republik Indonesia
"Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, "terang Irwan.
 
Lanjut Irwan, diketahui bersama petugas pemutakhiraan data pemilih (pantarlih) telah melakukan pencocokan dan penelitian  (coklit) dari tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023 terhadap daftar penduduk potensial Pemilu. dari  134.968 jiwa daftar pemilih potensial dan saat berakhirnya coklit menjadi 135.560 jiwa, ada penambahan sebanyak 592 jiwa.
 
"Selain itu rekan-rekan Panitia Pungutan Suara (PPS) telah melakukan hasil rekapitulasi coklit tingkat kelurahan/desa pada tanggal 31 Maret 2023, kemudian rapat pleno terbuka ditingkat kecamatan  pada tanggal 2 April 2023 dan hari ini rapat pleno tingkat kabupaten penetapan DPS tahun 2024,"jelasnya.
 
"Semoga apa yang kita putuskan ini menjadi bahan kita saat rapat pleno selanjutnya dalam (DPHT) Daftar Pemilih Hasil Terbanyak yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2023 dan rapat pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21Juni 2023,"pungkasnya.
 
Baca Juga: Gugatan AnandaMu Teregister di Detik Terakhir, KPU Tunda Penetapan. Ibnu: Sabar Saja